Sejarah Penetapan 22 Desember Sebagai Hari Ibu Nasional

Setiap tanggal 22 Desember, seluruh masyarakat Indonesia merayakan Hari Ibu. Sebuah peringatan terhadap peran seorang perempuan dalam keluarganya, baik itu sebagai istri untuk suaminya, ibu untuk anak-anaknya, maupun untuk lingkungan sosialnya. Bagaimana sejarahnya sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Ibu Nasional?

Peringatan Hari Ibu diawali dari berkumpulnya para pejuang perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatra dan mengadakan Konggres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Salah satu hasil dari kongres tersebut salah satunya adalah membentuk Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Namun penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Bahkan, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 22 Desember ini sebagai Hari Ibu melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959.

Penetapan Hari Ibu ini diilhami oleh perjuangan para pahlawan wanita abad ke-19 seperti Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo Rasuna Said, M. Christina Tiahahu, dan lain-lain. Selain itu, Hari Ibu juga merupakan saat di mana kita mengenang semangat dan perjuangan para perempuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa ini.

Kini, Hari Ibu di Indonesia diperingati untuk mengungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu. Berbagai kegiatan dan hadiah diberikan untuk para perempuan atau para ibu, seperti memberikan kado istimewa, bunga, aneka lomba untuk para ibu, atau ada pula yang membebaskan para ibu dari beban kegiatan domestik sehari-hari. (ayahbunda/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates: