![]() |
| Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. |
“Penyadapan ini kalau serampangan dan tanpa keputusan pengadilan berbahaya, meski itu dinamakan atas nama pemberantasan korupsi sekalipun karena ini bisa masuk ke dalam pelanggaran HAM,” ujar legislator PKS tersebut, Rabu (7/7).
Karena itu, jika ini dibiarkan maka bisa saja ada penyalanggunaan hasil penyadapan untuk kepentingan-kepentingan kekuasaan. Bisa saja menurut Fahri hasil penyadapan yang seharusnya tidak boleh digunakan, direkayasa sehingga bisa digunakan kalau penyadapan tidak memerlukan izin pengadilan.
“BIN itu kan dalam tugasnya bisa menyadap siapapun, namun hasil penyadapan BIN tidak bisa dijadikan alat bukti dan laporannya hanya ditujukan kepada presiden.Nah kalau tidak diatur, maka bisa saja, hasil sadapan BIN digunakan oleh pihak lain demi kepentingan kekuasaan.Hasil sadapan yang seharusnya tidak bisa digunakan pun menjadi dapat digunakan atas dasar pemberantasan korupsi.Ini yang berbahaya, harusnya penyadapan baru bisa dilakukan dengan perintah pengadilan."

0 Response to "Negara Maju Tolak Penyadapan, Indonesia Justru Mendukung Padahal Rawan Pelanggaran HAM"
Post a Comment