Plat Kendaraan Papua Diubah dari DS menjadi PA

Terhitung tanggal 1 Juli 2016, anda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di 29 kabupaten/kota se-Provinsi Papua akan diubah dari DS menjadi PA.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Biak AKP Donny Cancero di Biak, Sabtu, mengatakan sosiasliasi terhadap perubahan TNKB dari DS menjadi PA sudah dilakukan secara bertahap kepada pemilik kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Biak Numfor.

"Perubahan plat kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat Papua yang direalisasikan pemerintah melalui Samsat, Dispenda dan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Polda Papua," katanya kepada Antara.

Ia mengatakan untuk pengurusan perubahan plat nomor kendaraan PA sudah dapat dilakukan di kantor Samsat kabupaten/kota dengan mengajukan permohonan kepada petugas setempat.

Pelayanan perubahan plat kendaraan PA, kata Donny, untuk pemilik kendaraan baru, mutasi kendaraan, serta pengguna kendaraan lama dengan plat DS.

Disinggung stok bahan baku plat kendaraan, katanya, cukup banyak tersedia karena telah dipasok dari Dirlantas Polda Papua untuk mengantisipasi permintaan perubahan TNKB PA.

"Untuk jumlah bahan baku pembuat plat kendaraan akan disesuaikan dengan total sepeda motor dan mobil di wilayah hukum Polres Biak Numfor," katanya.

Sementara ini banyak kendaraan motor dan mobil belum banyak melakukan perubahan plat kendaraan bermotor PA karena masih dalam transisi dan sosialisasi dari personel Satlantas dan Samsat Kabupaten Biak Numfor. (Antara)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Plat Kendaraan Papua Diubah dari DS menjadi PA"

Post a Comment