60 Situs online tolak intrusive ads Telkomsel dan XL Axiata

iklan intrusive
Anda tentu sering mengalami, saat membuka situs berita di ponsel harus menunggu beberapa saat karena muncul iklan yang bertuliskan "Halaman ini bebas biaya GPRS, Halaman yang Anda tuju akan segera terbuka." Inilah halaman iklan intrusive dari operator seluler Anda. Iklan ini dirasa mengganggu, maka muncul petisi untuk menghentikan praktik iklan tersebut. Bagi Anda yang ingin berpartisipasi dalam petisi ini klik tautan ini: Petisi penghentian praktik intrusive advertising oleh idEA dan IDA.

Sebagaimana diberitakan oleh laman Merdeka, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) menolak praktik intrusive advertising yang dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL Axiata. Total ada 39 situs anggota idEA dan 21 situs anggota IDA yang menyatakan keberatan dan menyerukan penghentian praktik tersebut. Penolakan ini dilakukan setelah jalur mediasi selama satu tahun tidak ada kata sepakat.

Format advertising pada umumnya mempunyai dua bentuk, yakni interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs yang dituju. Sementara off-deck ads merupakan format iklan yang disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

Penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut.

"Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut," kata Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam keterangan tertulisnya.

Dari segi hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik." Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."

Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.

Berbagai upaya komunikasi telah ditempuh oleh idEA dan IDA selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini. idEA telah berupaya mengundang kedua operator seluler tersebut, baik melalui ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) maupun secara langsung ke masing-masing perusahaan, secara formal dan juga informal di berbagai kesempatan. Namun, sampai sekarang upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan perhatian serius.

Subscribe to receive free email updates: