RUU KKG, Pengerdilan Perempuan di Wilayah Domestik


RUU KKG, Pengerdilan Perempuan di Wilayah Domestik
Dr Dinar Kania, Direktur CGS (the Center for Gender Studies)
Selain berimplikasi pada penggugatan norma sosial, pengesahan Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) dinilai bisa mengerdilkan nilai perempuan di mata negara.

“Perempuan yang tidak berperan di sektor publik akan bernilai rendah di mata negara.  Hal itu karena indeks keberhasilan negara maju berasal dari besarnya kontribusi perempuan di sektor publik,” ungkap  Direktur The Center of Gender Studies (CGS), Dr. Dinar Dewi Kani. Demikian diberitakan oleh Hidayatullah.com.

Menurut Dinar, peranan perempuan dalam mendidik dan mengasuh anak di rumah, bernilai lebih rendah dibandingkan peranannya di ranah publik.

Tidak hanya itu, peranan perempuan yang semakin banyak di luar rumah akan mengubah orientasi hidup lebih materialistis.

“Karena peran perempuan di publik identik dengan uang dan materi dan mengenai bagaimana mereka dibayar,”imbuhnya.

Sedangkan dibeberapa negara lainnya, indeks keberhasilan dilihat dari tingginya jumlah anak di tempat penitipan anak. Seperti Slovenia yang mendapat kritik dari The Convention on the Elimination of All Forms Against Women (CEDAW) karena jumlah anak yang dititipkan, kurang dari 30 persen.
Semakin tinggi jumlah tempat penitipan anak dan semakin banyaknya jumlah anak yang dititipi, maka gerakan para feminis semakin berhasil.

“Isu di masing-masing negara berbeda. Kalau di Indonesia bisa dilihat dari seberapa banyak anak yang dititipkan pada pembantunya,”tutur Dosen Universitas Trisakti itu.

Implikasi RUU KKG mungkin baru terasa 10-20 tahun setelah disahkan.

“Mereka akan pelan-pelan, dari dulu mereka tidak pakai cara ekstrim. Tapi sepuluh-dua puluh tahun lagi, maka akan memasukkan gender sampai tingkatan yang lebih tinggi,”terangnya.

Dinar mencontohkan seperti CEDAW yang sudah terang-terangan menyarankan pada Meksiko untuk melegalisasi prostitusi dan menyediakan akses aborsi yang cepat dan mudah.

Sejumlah organisasi massa (Ormas) Muslimah menolak RUU KKG yang saat ini sedang memasuki tahapan pengesahannya melalui Sidang Paripurna sebagai RUU Inisiatif.

Subscribe to receive free email updates: