Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua. |
PT Freeport Indonesia kembali meminta
kepastian perpanjangan kontrak karya. Namun sebelum amandemen (peninjauan kembali) kontrak karya kedunya
telah disepakati Freeport justru telah mengajukan agar pihak pemerintah
segera memperpanjang kontrak perusahaan pertambangan ini.
Direktorat Jenderal Mineral dab Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementrian ESDM R Sukhyar menuturkan, pemerintah dan Freeport sebelumnya telah menandatangai nota kesepahaman (Mou). Dimana pemerintah berjanji memperpanjang dan tidak akan memperlambat jika Freeport mampu menjalankan amandemen yang harus disepakati kedua pihak.
Namun seiring berjalan waktu, Freeport malah meminta agar pemerintah segera memberikan kepastian perpanjangan kontrak karya. "Mereka bilang ini ada kaitannya dengan pembangunan pemurnian mineral (smelter)," ungkap Sukhyar disela-sela konferensi pers di gedung Minerba, Selasa (6/1).
Sukhyar menerangkan bahwa permintaan ini telah dia paparkan kepada kementrian ESDM. Tapi dia berterus terang permohonan ini sampai sekarang belum mendapatkan izin. Pasalnya membutuhkan diskusi khusus antar lintas kementrian mengenai hal tersebut. Dan Ditjen Minerba pun tidak memiliki ruang lingkup dalam memutuskan keinginan ini.
Sementara di waktu yang berbeda, Presiden PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto belum mau memberikan banyak komentar mengenai pertemuan dia dengan Ditjen Minerba. Rozik menerangkan terus melakukan kordinasi dengan pemerintah agar pencantuman rincian yang berada di amandemen harus sesuai dengan kesepakatn dan tidak menciderai keda belah pihak.
Mengenai lama waktu perpanjangan yang diinginkan oleh Freeport, Rozik mengatakan akan mengikuti aturan pemerintah yang sudah ada, yaitu 2 x 10 tahun. "Aturan pemerintah bagaimana, kan 2 x 10, ya itu," ujar Rozik. (rol)