KPK Tahan Kaka Bas



Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Gubernur Papua yang juga anggota DPR RI dari Partai Nasdem Barnabas Suebu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana pengadaan detail engineering design pembangkit listrik tenaga air di sungai Mamberamo dan Urumka periode 2009-2010.

"Saya menghormati proses hukum. Saya tetap kooperatif," kata Barnabas seusai pemeriksaan di gedung KPK,Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2015. Kerugian negara dalam proyek senilai Rp 56 miliar itu diperkirakan sebesar Rp 36 miliar.

Nilai proyek PLTA tersebut mencapai Rp 56 miliar sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 36 miliar.

Selain Barnabas, KPK juga menahan dua tersangka lainnya. Yakni Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.

Tersangka Barnabas ditahan di rumah tahanan kelas satu, Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Lamusi ditahan di rumah tahanan kelas satu Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari pertama. Sedangkan, Jannes ditahan di rutan kelas satu Jakarta Timur cabang KPK di Denpom Guntur selama 20 hari pertama.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketiganya diancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (tempo/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Tahan Kaka Bas"

Post a Comment