Kuasa hukum Imam Syafi’I, Paskalis Letsoin mengatakan akibat kerugian tersebut, Bank Papua digugat harus mengembalikan uang nasabahnya sebanyak Rp 2,4 miliar dengan rincian uang penggugat Rp 920 juta yang telah ditarik dari November 2012 ditambah dengan bunga deposito bank sebesar 6% dan kerugian materiil penggugat senilai Rp 1 miliar ditambah dengan biaya yang telah dilakukan oleh penggugat selama mengurus perkara ini.
“Sampai saat ini, uang yang dicairkan tanpa surat kuasa itu belum juga dikembalikan. Proses negosiasi klien saya kepada Bank Papua juga terus dilakukan. Bank Papua hanya tinggal janji untuk pengembaliannya dan tak pernah direalisasikan,” ungkap Paskalis usai sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Senin (31/8).
Letsoin melanjutkan, pihaknya akan menghadirkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dengan harapan hakim akan mendapatkan keterangan dan kliennya mendapatkan keadilan saat mendengarkan putusan hukum.
“Klien saya sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tak pernah ditanggapi oleh Bank Papua,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bank Papua usai sidang ketika coba dikonfirmasi terkait tuntutan dalam sidang itu, menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak berhak menjelaskan duduk persoalan.
"Maaf, saya tidak diberi kuasa untuk memberikan keterangan. Hari ini sidang pembuktian tertulis dari kami selaku tergugat dan mendengarkan saksi dari penggugat," kata salah satu kuasa hukum Bank Papua yang enggan menyebutkan namanya. (Gatra)
0 Response to "Bank Papua Diduga Cairkan Uang Rp920 Juta Tanpa Seijin Nasabah"
Post a Comment