Eks Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Ditetapkan Tersangka

Eks Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Ditetapkan Tersangka
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka.

Penyidik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum.
Surat ini keluar pada 28 Mei 2015. Tapi Kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015.
Dalam SPDP itu juga disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya.

Informasi yang dihimpun, Tri Rismaharini dijadikan tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.

PDIP: Penetapan Tersangka Sarat Muatan Politis

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pereira menegaskan penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma dalam kasus Pasar Turi sarat muatan politis. Pasalnya banyak pihak yang mencoba menjegal Risma untuk kembali maju di Pilkada Serentak 9 Desember nanti.

“Kami sudah dengar beritanya, tapi DPD PDIP (Surabaya) belum mendapatkan surat tembusan penetapan tersangka, tapi memang ini politis ya. Kita tahu banyak yang mencoba menjegal Bu Risma dari Pilkada, mulai dari calon tunggal waktu itu,” kata Andreas saat seperti dilansir dari laman media merdeka.com, Jumat (23/10).

Atas hal ini, Andreas menegaskan partainya akan memberikan bantuan hukum ke Risma. Pihaknya merasa publik bisa melihat bahwa ini ada permainan.

“Sambil menunggu informasi pasti dari DPD, tentu kami akan berikan bantuan hukum. Saya kira semua orang bisa lihat ya, ini politis berbagai macam cara dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menjegal bu Risma,” tukasnya.

Sebelumnya, Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang mengungkapkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka kasus Pasar Turi. Risma menyandang status itu menjelang Pilkada Serentak.

Dalam Pilkada Surabaya Risma berpasangan dengan Whisnu Sakti Buana. Pasangan nomor urut dua ini akan berhadapan dengan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat nomor urut 1.

Munculnya kasus ini tentu bisa menjadi batu sandungan, karena Pilkada berlangsung 9 Desember nanti. (TribunnewsLingkarannews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Eks Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Ditetapkan Tersangka"

Post a Comment