 |
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di Gedung Mahkamah
Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7) malam. |
Tim
Pembela Merah Putih (kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) merinci
dugaan pelanggaran Pemilu Presiden 2014 di 33 provinsi Indonesia,
melalui laporan gugatan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan
dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu
Presiden 2014 yang telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, beberapa dugaan pelanggaran yang dapat diinformasikan antara lain terjadi di:
1. Provinsi AcehDi sana, mereka menganggap ada
kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih di provinsi itu tidak sama
dengan jumlah surat suara yang digunakan. Kubu Prabowo-Hatta menyebut
Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Aceh beserta jajarannya tidak dapat
menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan
perundang-undangan berlaku sehingga Pemilu Presiden yang demokratis
tidak tercapai.
2. Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara Kubu
Prabowo-Hatta mengatakan, KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk
mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga
200 persen.
Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah mengajukan
keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan telah diakomodasi melalui
rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi
itu belum dijalankan KPU di sana.
3. Provinsi Sumatra Barat Diduga
terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi
pemilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini menurut
tim Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih
tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.
4. Provinsi Riau, Jambi dan Bangka BelitungTim
Prabowo-Hatta menyatakan terdapat masing-masing 444.756 (Riau), 213.789
(Jambi) dan 78.581 (Bangka Belitung) pengguna hak pilih yang
bermasalah.
5. Provinsi Lampung dan Jakarta Di
kedua provinsi ini terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di
mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah
merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan
terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS, namun hanya
rekomendasi PSU yang dijalankan KPU.
6. Provinsi Jawa Barat Tim
Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU
setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan
penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.
7.
Dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh
provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan
Papua Barat.
Atas dasar itu dalam petitum-nya Tim Pembela Merah
Putih yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan
permohonan seluruhnya. (ROL)
0 Response to "Ini Daftar Dugaan Pelanggaran Pilpres yang Digugat Tim Prabowo-Hatta ke MK"
Post a Comment