Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi, menilai ada peluang
Prabowo-Hatta menang dalam sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi.
Terutama setelah melihat langkah tim kuasa hukum yang menghadirkan enam
saksi ahli.
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta juga
mendalilkan terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif
(TSM) dalam pilpres. Dalam dalilnya penggugat menilai perbuatan tersebut
dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan memobilisasi pemilih
menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus
tambahan (DPKTb), pengondisian hasil, politik uang, penyelenggara yang
mencoblos surat suara, dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Alasannya, kompetensi keenam saksi yang
dihadirkan dalam sidang MK, Jumat (15/8) cukup mumpuni. Mereka menguasai
bidang kepemiluan dan undang-undang ketatanegaraan.
Sehingga dapat memerkuat dalil-dalil penggugat yang menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilu pada pilpres Juli kemarin.
Keeenam saksi ahli dimaksud
masing-masing Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis,
Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.
"Peluang kemenangan tim Prabowo Hatta
itu terbuka lebar. Karena Hakim MK tidak boleh berpikiran dalam konteks
sektoral dan tidak melihat konteks paradigma hukum yang sifatnya
operasional. Jadi harus lebih melihat yang substansial," ujar Prof
Juajir saat di Jakarta, Jumat (15/8) sebagaimana diberitakan oleh JPPN.com.
Menurut Juajir, dengan formasi saksi
ahli yang dibawa, tim Prabowo-Hatta terlihat menghendaki agar Hakim
Konstitusi tidak terjebak pada pendekatan yang normatif dalam menangani
perkara yang diajukan.
"Artinya MK oleh saksi-saksi ahli dari
Prabowo itu diharapkan bisa secara substansial masuk ke dalam inti
persoalan yaitu penegakan konstitusi. Ini kan proses persidangan di MK,
maka alat ukurnya konstitusi. Jadi sejauh mana nilai konstitusi itu
berjalan dalam proses pemilu yang berlangsung," katanya.
Selain itu Prof Juajir juga menjelaskan
bahwa nilai konstitusi dapat disebut sebagai nilai demokrasi. Karena
demokrasi yang terjadi dalam proses pemilu adalah demokrasi untuk
menegakkan kedaulatan rakyat.
"Kalau penegakan kedaulatan rakyat
dicederai dengan penyelenggara yang melakukan tindakan-tindakan yang
tidak benar, maka hakikat kedaulatan rakyat sudah tercemari. Dan bila
kedaulatan rakyat sudah tercemari maka penegakan kostitusi itu tidak
berjalan," ujarnya.
Seperti diketahui, tim Prabowo-Hatta
mendalilkan kecurangan masif di 33 provinsi dan juga menyoal kesalahan
rekapitulasi akibat sekitar 46.000 dokumen C1 ilegal. Selain itu juga
menilai proses pilpres 2014 cacat hukum.
0 Response to "Enam Saksi Ahli Yang Diajukan Dinilai Mumpuni, Prabowo-Hatta Berpeluang Besar Menang"
Post a Comment