Mufti Agung dan Ketua Dewan Ulama Senior Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah al-Sheikh, mengeluarkan fatwa yang sangat aneh dengan menyebut unjuk rasa yang terjadi di berbagai negara Arab dan Islam untuk menunjukkan solidaritas dan kepedulian kepada rakyat Palestina di Jalur Gaza adalah aksi yang tidak ada gunanya menjurus ke aktivitas haram dan tidak akan menghasilkan apapun kecuali kegaduhan.
Sebagaimana dilansir koran Ukadh terbitan Arab Saudi dan dikutip oleh berbagai media Timur Tengah, termasuk Rai al-Youm, Sabtu (2/8), Abdul Aziz menilai unjuk rasa itu sebagai tindakan berlebihan. Menurutnya, tindakan yang berguna bukanlah unjuk rasa, melainkan pemberian bantuan dana sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud dari Arab Saudi.
Menurut Alalam, pernyataan serupa pekan lalu juga dilontarkan oleh Ketua Dewan Tinggi Urusan Hukum Arab Saudi, Syekh Saleh al-Lahidan. Selain menyebut unjuk rasa itu sebagai aksi gaduh, dia juga menilainya sebagai salah satu bentuk kerusakan di muka bumi karena dapat memicu kerusuhan dan anarkisme.
“Kalaupun tidak menimbulkan anarki, unjuk rasa itu juga setidaknya membuat orang tercegah dari mengingat Allah, dan memang tidak tertutup kemungkinan mereka terpaksa melakukan tindakan anarki tanpa mereka kehendaki,” ujar al-Lahidan sembari mengimbau supaya umat Islam sebaiknya berdoa saja untuk kebaikan orang-orang Palestina.(liputanislam/islamedia)
0 Response to "Fatwa Aneh Mufti Saudi, Haram Hukumnya Unjuk Rasa Peduli Gaza"
Post a Comment