KPU Dinilai Bersalah Menerima Pendaftaran Jokowi

Ahli hukum yang diajukan Prabowo-Hatta, Prof. Zainuddin Alie menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah karena menerima pencalonan Jokowi sebagai Capres, tanpa didasari oleh peraturan perundang-undangan yang kuat.

"Karena seharusnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tapi itu sudah tidak berlaku," ujar Zainuddin, dalam sidang lanjutan DKPP di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014) sebagaimana dikabarkan oleh Inilah.com.
 
Ia menjelaskan, aneh setelah meminta izin kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pemerintah baru membuat PP Nomor 29 Tahun 2014, untuk mengakomodir pencalonan Jokowi dan itu pun bertentangan dengan undang-undang pemilihan presiden Nomor 42 Tahun 2008.

"Dengan begitu pencalonan Jokowi, secar hukum dan etika tak bisa dipisahkan. Maka saya berpendapat bahwa itu tidak betul, seharusnya dicari peraturan perundang-undangan yang terdekat. Logikanya kan nikah dulu baru hamil bukan hamil dulu baru nikah," jelasnya.

"Dengan dasar itu yang mendaftar (Jokowi) tidak salah, yang salah itu yang menerima pendaftaran (KPU)," tandasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Dinilai Bersalah Menerima Pendaftaran Jokowi"

Post a Comment