Dalam surat Edaran (SE) No.13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaann Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy
Chrisnandi salah satunya berisi pembatasan undangan acara yang
diselenggarakan PNS, seperti pernikahan atau tasyakuran.
Tak pelak edaran itu pun membuat resah kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya dengan edaran itu, pemerintah telah memasuki masalah privasi PNS.
Menanggapi hal tersebut, seorang PNS di
Kementerian Sekretariat Negera bernama Arief Syaiful, mengirimkan
surat terbuka kepada Menpan RB. Melalui akun facebook Arief Syaiful,
dia menuliskan kritik terbuka kepada Menpan RB tersebut.
Berikut isi surat kritik terbuka Arief yang diunggah melalui akun facebook miliknya:
Kepada:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi
Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 69
Jakarta - 12190
Yang saya hormati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Melalui surat ini saya Arief Syaiful, PNS Kementerian Sekretariat
Negera, ingin menyampaikan kritik terkait Surat Edaran Nomor 13 Tahun
2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.
Surat edaran tersebut menyatakan antara lain "Membatasi jumlah undangan
resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara
sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang
hadir tidak lebih 1000 orang".
Kritik saya adalah peerintah seharusnya tidak perlu mencampuri urusan
pribadi seseorang (misal pernikahan), terlebih urusan tersebut tidak
menggunakan uang negara.
Saya bisa memahami surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka
menggiatkan gerakan revolusi mental. Namun menurut saya, revolusi mental
bukanlah semata upaya mengubah mentalitas individu tetapi juga
termasuk mengubah mentalitas pemerintah yang masih mencampuri urusan
pribadi/privat, di mana hal semacam ini seharusnya dihilangkan.
Kritik saya ini sama sekali tidak bermaksud untuk melawan atau
membangkang, justru saya mengkritik sebagai wujud kepedulian saya agar
paradigma pemerintah dalam membangugn tetap memperhatikan batas-batas
apa saja yang seharusnya tidak disentuh atau diintervensi, khususnya hak
privat yang dihormati.
Demikian, semoga kritik dari saya dapat memberikan kontribusi positif agar negara kita menuju ke arah yang lebih baik.
Terima kasih
Jakarta, 1 Desember 2014
Arief Syaiful
Tembusan:
Presiden RI