Mengapa PNS Kota Batam Yang Sukses Berbisnis Ditangkap, Adakah Larangan PNS Berbisnis?

PNS (ilustrasi)
Seorang PNS Kota Batam ditangkap karena memiliki transaksi di rekeningnya hingga mencapai Rp 1,3 triliun. Transaksi itu ternyata berasal dari bisnis oleh-oleh yang dimilikinya bersama sang suami. Lantas adakah larangan seorang PNS berbisnis? Berikut ini kami tampilkan ulasan singkat aturan berbisnis bagi PNS.

Aturan mengatur boleh tidaknya seorang PNS berbisnis terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 1974 tentang “Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta”. Meskipun telah 'jadul', karena hingga saat ini belum ada aturan pengganti, PP tersebut tetap berlaku.

Dalam salinan PP tersebut terlihat PP tersebut diteken atas nama Jenderal TNI Soeharto pada 5 Maret 1974. Aturan itu mengatakan, untuk PNS. golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.

Dalam peraturan yang diteken oleh Presiden Soeharto pada 5 Maret 1974 itu, larangan atau pembatasan untuk berbisnis ada di Pasal 2. Terkait dengan kepemilikan usaha, ayat (1) pasal tersebut menyatakan, bahwa PNS dilarang untuk: (1)  memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, atau (2) melakukan kegiatan dagang, baik secara resmi maupun sambilan. Khusus untuk kepemilikan saham, ada pengecualian, yakni diperbolehkan sepanjang jumlah dan sifat kepemilikan itu tidak dapat langsung maupun tidak langsung menentukan jalannya perusahaan, sebagaimana disebut dalam ayat (2) pasal yang sama.

Jelas terlihat bahwa PP 6/1974 melarang PNS berbisnis atau membuka usaha. Peraturan itu sama sekali tidak menyebut skala usaha, sehingga bisnis “toko kelontong”. Kelonggaran hanya diberikan dalam kepemilikan saham tanpa terlibat langsung mengurus perusahaannya.

Larangan berbisnis sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) itu secara eksplisit dinyatakan berlaku untuk PNS Golongan IV/a ke atas, anggota ABRI (TNI/Polri) berpangkat Letnan II ke atas, Pejabat serta istri dari Pejabat Eselon I (di pusat maupun daerah), istri Perwira Tinggi TNI/Polri dan istri Pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga bersangkutan.


Untuk PNS Golongan III/d ke bawah serta pihak-pihak lain di luar yang diatur oleh Pasal 2 ayat (1) tersebut, Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa kalau ingin berbisnis (membuka usaha), mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang.

Sementara itu, dalam peraturan disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri tidak terdapat larangan bagi PNS untuk  memiliki penghasilan melalui usaha sampingan selain dari gaji sebagai PNS.
 
Larangan bagi PNS diatur dalam Pasal 4 ayat 1 hingga ayat 6 PP 53/2010 yang menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang:

1.    menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.  tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.    bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.   memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.  melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;


Dari ketentuan tersebut di atas, PNS tidak dilarang untuk memiliki usaha/pekerjaan sampingan sepanjang usaha sampingan tersebut bukanlah sebagaimana disebut dalam Pasal 4 ayat (2) s/d ayat (6) PP 53/2010.
 
Di samping itu, menurut Irma Devita Purnamasari dalam artikel Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi pengusaha? di irmadevita.com, jika PNS ingin menjadi pengusaha, bisa saja, namun tetap harus dengan seizin atasan. Hal ini karena dalam Sistem Administrasi Badan Hukum/SABH (sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI) untuk memasukkan nama pemegang saham atau direksi yang pegawai negeri harus memakai surat izin dari atasannya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin sebagaimana dikutip oleh Detik menyatakan PNS tetap boleh berbisnis, namun dalam bisnis yang dilakukannya tidak boleh mengandung conflict of interest.

"Etikanya orang tidak boleh berusaha yang menimbulkan conflict of interest. Jadi misalkan pegawai Bapepam-LK itu bermain saham, itu tidak boleh. Kalau istri atau suaminya bisa saja melakukan usaha, asal yang bersangkutan menyadari jangan ada conflict of interest," tegasnya.

Kemudian, tambah Badaruddin, bisnis tersebut harus dilihat dari sisi kepatutan. Maksudnya, bisnis tersebut tidak boleh mengganggu konsentrasi dan waktu kerja.

"Yang paling pokok adalah usaha itu tidak menghabiskan waktunya, tidak boleh menganggu jam kerjanya, konsentrasinya. Konsentrasi saja tidak boleh apalagi jam kerja," paparnya


Badaruddin menilai bisnis tersebut bukanlah dilihat dari berapa besar nilai usahanya, tetapi kemampuan PNS itu dalam memenuhi ketiga persyaratan tadi.

"Ya kalau punya warung kelontong, tapi si bersangkutan nongkrong seharian di warung ya sama saja tidak boleh," pungkasnya.

Menurut Badaruddin, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.

Pejabat berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.



(Dari berbagai Sumber)
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengapa PNS Kota Batam Yang Sukses Berbisnis Ditangkap, Adakah Larangan PNS Berbisnis?"

Post a Comment