PKEL: Sudirman Said Itu Seperti Humas Freeport, Bukan Menteri

kawah-freeport 
Percepatan perpanjangan kontrak Freeport menuai kecaman berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Energi dan Lingkungan (PKEL) Engkus Munarman menilai alasan bahwa perpanjangan kontrak untuk menjamin investor tidak lari dari Indonesia sangat mengada-ada.‎

“Takut investor lari? Ah, itu cuma ilusi yang dipompakan orang asing dan para kompradornya,” ujar Engkus, kemarin. Buktinya, sebut Engkus, banyak negara sukses ‘memaksa’ hal-hal strategis kepada perusahaan tambang asing sehingga keberadaan mereka benar-benar menguntungkan bagi negara dan rakyatnya. Venezuela, Norwegia dan Bolivia misalnya, mereka sudah melakukannya sejak beberapa tahun lalu dan terbukti tidak membuat negara-negara ini ditinggalkan para investor asing.

“Bahkan yang terbaru di Venezuela, perusahaan asing yang sudah terlanjur berbisnis tambang emas di sana tetap bisa melanjutkan bisnisnya sekalipun syaratnya perusahaan tersebut diwajibkan bermitra dengan negara,”

Kepastian mengenai perpanjangan kontrak Freeport sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said. Pemerintah menurut Sudirman, telah menyetujui perpanjangan kontrak operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu pasca 2021, termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada kontrak karya. Engkus memperingatkan Sudirman bahwa tindakannya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 yang jelas-jelas menyebutkan masa pengajuan perpanjangan kontrak mineral dan batubara paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Merujuk aturan ini perpanjangan kontrak Freeport baru bisa dilakukan pada 2019.

“Sudirman dengan gagah berani mengklaim, Pemerintah berniat mengubahnya menjadi paling cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir. Pertanyaannya, siapakah ‘Pemerintah’ yang dimaksudkan Sudirman? Kalau Presiden dianggap sebagai representasi Pemerintah, sudah adakah pernyataan eksplisit dari Jokowi bahwa dia setuju mengubah PP tersebut?” demikian Engkus, Ahad (11/10).

Lebih lanjut Engkus menilai pernyataan Sudirman Said terkait kontrak Freeport sangat membingungkan. Pernyataan-pernyataan Sudirman lebih menunjukkan dirinya sebagai Jurubicara Freeport, bukan sebagai Menteri ESDM.

“Pantaskah seorang menteri yang pembantu Presiden, yang dibiayai oleh rakyat, berucap bagai petugas Humas sebuah perusahaan, perusahaan asing pula?” tukas Engkus.(RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PKEL: Sudirman Said Itu Seperti Humas Freeport, Bukan Menteri"

Post a Comment