Sikap KPK Yang Tebang Pilih - Tak Berani Menahan Brigjen Didik Purnomo - Dipertanyakan


Kenapa KPK Tak Berani Menahan Brigjen Didik Purnomo?


Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Didik Purnomo, tersangka kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan empat (R4). Padahal dua tersangka lainnya yakni Djoko Susilo dan Budi Susanto sudah mendekam di hotel prodeo.

"Perlu dipahami bahwa kasus ini cukup menyeret perhatian masyarakat luas. Oleh karena itu KPK harus bekerja profesional dalam menyelesaikan setiap kasus korupsi diantaranya kasus pengadaan driving simulator SIM," kata Ketua Perhimpunan Pemuda Hukum Indonesia (PPHI) Sangadji Abdul Syukur Rabu (27/8) sebagaimana dikabarkan oleh Harian Terbit.

 

Menurut Sangadji, dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK tidak boleh berjalan parsial. Jika memang tersangka yang lain sudah ditahan oleh KPK maka wajib hukumnya menahan mantan Wakil Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo sesuai dengann UU Tipikor dan UU TPPU. Karena semua orang yang tersangkut persoalan hukum maka harus di dudukan sederajat dengan yang lain di mata hukum.
 

"Jika mantan wakil korlantas belum juga di tahan oleh KPK saya kira ada dimensi lain dalam persoalan penanganan kasus ini," ujar Sangadji.
 

Saat ditanyakan apa yang kurang dilakukan KPK sehingga belum juga menahan Didik, dengan diplomasi Sangadji mengatakan, hal tersebut tergantung strategi dan langkah progres yang akan dimainkan oleh KPK sebagai lembaga super body. Namun jika memang KPK sudah memiki alat bukti lebih dari 2 maka KPK harus segera melakukan pemanggilan terakhir agar Didik segera ditahan.
 

"Saya kira tidak ada alasan untuk menaham Pak Didik karena KPK sudah cukup bukti dalam penangan kasus ini," ujarnya.
 

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, belum ditahannya Brigjen Didik Purnomo dalam kasus dugaan simulator SIM karena menurut penyidik belum memenuhi unsur-unsur  penahanan. Tidak ditahannya juga tidak terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut telah ditangani Bareskrim Mabes Polri.
 

"Proses masih berjalan, karena SDM KPK sangat terbatas sehingga kecepatan untuk menyesalesikan kasus agak lamban," kata Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (26/8) malam.
 

Johan berdalih, selain keterbatasan SDM, penyidik juga menangani beberapa perkara korupsi. Namun dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM akan tetap dilanjutkan. "Kalau lama, ada beberapa kasus juga lama. Jadi tidak ada faktor pernah ditangani Bareskrim," paparnya.
 

Terkait dalam pemeriksaan ada beberapa pertanyaan diulang penyidik, Johan Budi menuturkan, pertanyaan berulang yang dilakukan penyidik dilakukan untuk melengkapi berkas yang kurang. "Jadi bukan apa lagi yang kurang. Tapi proses penyelidikan untuk melengkapi berkas yang kurang," jelasnyam.

Didik adalah tersangka ketiga yang diproses KPK setelah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dan pemenang tender simulator direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso, sedangkan Sukotjo Bambang yaitu direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang masih berstatus tersangka.


Didik Purnamo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan pelaksanaan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai Rp142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp256,1 juta.


Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp197,8 miliar. Dalam kasus ini Didik bersama dengan Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Djoko Susilo sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Sedangkan Budi Susanto juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp 17,13 miliar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sikap KPK Yang Tebang Pilih - Tak Berani Menahan Brigjen Didik Purnomo - Dipertanyakan"

Post a Comment