Ditahan, Udar Pristono minta Kejagung periksa Jokowi



Ditahan, Udar Pristono minta Kejagung periksa Jokowi
Udar Pristono ditahan Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono atas kasus korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun. Udar berharap Kejagung juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

"Saya berharap pihak Kejaksaan itu dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap yang saya lakukan ini dan juga terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Udar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan Udar akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejagung.

"Hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka UP dan P selama 20 hari ke depan yang dimulai dari hari ini," tutur Tony.

Seperti diketahui, Udar diperiksa penyidik Kejagung sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Kapuspenkum Kejagung, Toni T Spontana mengatakan bakal ada penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Transjakarta.

"Rencana malam ini katanya ada tersangka mau ditahan. Karena ada pemeriksaan tersangka kasus Transjakarta. Datang diperiksa jam 10.00 WIB tadi," kata Toni T Spontana, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/9). (merdeka/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates: