"Saya berharap pihak Kejaksaan itu dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap yang saya lakukan ini dan juga terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Udar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan Udar akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejagung.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka UP dan P selama 20 hari ke depan yang dimulai dari hari ini," tutur Tony.
Seperti diketahui, Udar diperiksa penyidik Kejagung sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Kapuspenkum Kejagung, Toni T Spontana mengatakan bakal ada penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Transjakarta.
"Rencana malam ini katanya ada tersangka mau ditahan. Karena ada pemeriksaan tersangka kasus Transjakarta. Datang diperiksa jam 10.00 WIB tadi," kata Toni T Spontana, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/9). (merdeka/kabarpapua.net)