Jakarta – Sejalan dengan hasil keputusan sidang paripurna DPR RI yang menyatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD, mengemuka pertanyaan, apakah KPU perlu dibubarkan? Ternyata tidak perlu sejauh itu. Tugas dan tanggung jawab KPU saja yang direduksi.
Diberitakan oleh pemilu.com, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Panja RUU Pilkada) Abdul Hakam Naja mengatakan, meski Pilkada melalui DPRD, namun keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap dipertahankan.
“Keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada,” ujar dia, di Jakarta.
Kendati demikian, kata Hakam, tugas dan wewenang KPU dibatasi. KPU pada saat Pilkada hanya sebatas menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“Dan yang jelas pileg, pilpres itu adalah kewajiban KPU,” kata dia.
Senada dengan Hakam, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan penyelenggara Pemilu hanya terbatas untuk mengurusi Pileg dan Pilpres. “Peran KPUD menjadi terbatas, hanya sebatas Pileg dan Pilpres saja,” kata dia.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, KPU tidak perlu dibubarkan. Menurut dia, dengan demikian KPU dapat berkonsentrasi untuk membenahi penyelenggaraan Pilpres dan Pilpres.
“Pemborosan itu bila tidak kerja sama sekali. Adalah tugas negara membuat aparat yang ada untuk bekerja. Kalau memang nggak ada lagi kerjanya, nah baru deh ditutup,” katanya.
Diberitakan oleh pemilu.com, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Panja RUU Pilkada) Abdul Hakam Naja mengatakan, meski Pilkada melalui DPRD, namun keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap dipertahankan.
“Keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada,” ujar dia, di Jakarta.
Kendati demikian, kata Hakam, tugas dan wewenang KPU dibatasi. KPU pada saat Pilkada hanya sebatas menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“Dan yang jelas pileg, pilpres itu adalah kewajiban KPU,” kata dia.
Senada dengan Hakam, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan penyelenggara Pemilu hanya terbatas untuk mengurusi Pileg dan Pilpres. “Peran KPUD menjadi terbatas, hanya sebatas Pileg dan Pilpres saja,” kata dia.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, KPU tidak perlu dibubarkan. Menurut dia, dengan demikian KPU dapat berkonsentrasi untuk membenahi penyelenggaraan Pilpres dan Pilpres.
“Pemborosan itu bila tidak kerja sama sekali. Adalah tugas negara membuat aparat yang ada untuk bekerja. Kalau memang nggak ada lagi kerjanya, nah baru deh ditutup,” katanya.