Soal Server KTP-elektronik di Luar Negeri, Mendagri Ketahuan Bohong

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo membacakan Naskan Proklamasi di upacara HUT Ke-69 RI di kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Ahad (17/8).

JAKARTA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo soal server e-KTP berada di luar negeri tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, DPR sudah memastikan bahwa server atau pusat data e-KTP rakyat Indonesia ada di dalam negeri.

"Saya lihat dengan mata kepala sendiri fisik server itu ada di Indonesia," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Saat melakukan inspeksi mendadak ke Kementerian Dalam Negeri, kata dia, wujud storage server memang ada di Indonesia. Ada 3 tempat yang menjadi lokasi keberadaan server itu. Pertama di kantor Menteri Dalam Negeri sendiri di Merdeka Utara dengan kapasitas 600 Terra, di Kalibata yang berkapasitas 27 Terra dan server cadangan yang berada di Batam.

Dengan begitu, seluruh server ada di dalam negeri. Tidak seperti apa yang dikatakan Mendagri bahwa server berada di luar negeri. Fadli Zon menyarankan pada Mendagri untuk blusukan terlebih dahulu di kantornya sendiri sebelum blusukan ke tempat lain. Sebab, pernyataan Mendagri menjadi bukti ketidaktahuannya dengan keberadaan server e-KTP yang berada di kantornya sendiri.

"Sebaiknya Mendagri jangan blusukan kemana-mana dulu, blusukan ke kantornya sendiri dulu ada apa didalamnya," imbuh Fadli.
 
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patriaberencana memanggil Mendagri terkait dengan berbagai polemik yang dilontarkan kementeriannya, seperti
pernyataannya terkait server, pemalsuan KTP-elektronik, pengosongan kolom agama dan beberapa hal lainnya yang dinilai cukup membingungkan masyarakat.

Riza mengatakan, hampir sebulan kepemimpinan Tjahjo di Kemendagri, cukup banyak pernyataan politikus PDIP tersebut yang mengundang pertanyaan. Sebagai mitra kerja Komisi II, menurut dia, mendagri harus memberikan penjelasan. Agar tidak ada kesalahpahaman dan perbedaan persepsi dalam menyikapi isu terkini menyangkut pemerintahan dalam negeri. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates: