Kantungi Status WNI, Penyanyi Ini Ingin Hidupkan Dangdut Tanpa Unsur Eksploitasi Seks

Ashraff
Ashraff
Penyanyi Ashraff yang sempat dideportasi oleh imigrasi Indonesia pada 1990-an ini, kini telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Setelah berstutus WNI ini, Ashraff berniat akan menghidupkan dangdut orisinal tanpa eksploitasi unsur seks atau unsur tak mendidik lainnya.
 
Setelah genap sebulan mengantungi paspor WNI, pria kelahiran India ini langsung memperkenalkan karya terbarunya bagi industri hiburan Tanah Air.

Sebuah album berjudul Tak Mungkin Ku Bohongi Kamu dijadikan sebagai langkah awal dari Ashraf untuk menghiasi musik dangdut berkualitas. ''Saya ingin memperkenalkan kembali dangdut yang original sepertinya A Rafiq, Hamdan ATT, atau Rhoma Irama. Sebuah alunan dangdut yang menghibur, tanpa eksploitasi unsur seks atau liriknya yang sungguh tak mendidik seperti lagu dangdut yang ada saat sekarang,'' katanya di Jakarta, Sabtu (29/11).

Ashraff mengaku album ini sebenarnya hasil proses pengendapan selama hampir lima tahun. Selama statusnya masih menyandang sebagai seorang Warga Negara Asing (WNA), ia masih belum berani untuk berkarya lagi di Indonesia.

Ia sempat bercerita betapa sedihnya ketika harus dideportasi pihak imigrasi dari Indonesia. Padahal pada dekade 1990-an, namanya sempat meroket melalui singel Sharmila dan Gembala Cinta. ''Hampir sepuluh tahun lamanya saya harus bersabar untuk bisa mengantungi status WNI dan bisa kembali berkarya di Indonesia. Buat saya, Indonesia itu sudah menjadi bagian dari hidup saya,'' ujarnya. 

Kecintaannya terhadap Indonesia itu juga ditunjukkan dengan menikahi Fadia A Rafiq, putri dari legenda dangdut Indonesia, A Rafiq. Bahkan dengan bangganya, Ashraff tak merasa minder harus menjadi orang kampung.

''Paspor saya ini menyebut saya dari Kajen (Pekalongan). Saya ikut dengan istri yang sekarang menjadi wakil bupati di Pekalongan sana. Saya bangga jadi orang kampung,'' candanya. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates: