DPR Bentuk Panja Pelanggaran Etik Abraham Samad

Komisi III DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Abraham Samad. Pembentukan diputuskan dalam rapat pleno hari ini, Senin 16 Februari 2015.

Panja dibentuk untuk memperdalam keterangan alat bukti, pasca meminta keterangan Tjahjo Kumolo, Andy Widjajanto, Supriansyah, dan Hasto Kristianto.

Politisi PDI Perjuangan, yang juga Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan, ditunjuk sebagai Ketua Panja.

"Disepakati diminta unsur pimpinan, Trimedya, siapkan konsep untuk Panja. Trimed dalam waktu terdekat akan siapkan proposal pembentukan Panja dan dibawa ke pleno Komisi III terdekat," kata Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, di gedung DPR, Jakarta.

Pangkal masalah ini adalah tudingan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Ketua KPK Abraham Samad yang diduga melakukan pertemuan yang dinilai tidak etis, karena jabatannya sebagai ketua KPK yang seharusnya tidak bersinggungan dengan kepentingan politik. (viva/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPR Bentuk Panja Pelanggaran Etik Abraham Samad"

Post a Comment