Hakim Dengar Jeritan Keadilan Erwiana, TKI yang Disiksa Majikannya di Hongkong

Erwiana Sulistyaningsih, TKI yang disiksa di Hong KongBulatan biru lebam melingkari mata kirinya, sementara perban melilit di tangan dan kaki perempuan muda bertubuh kurus dengan pandangan mata sayu itu.

Tidak banyak orang mampu mengabaikan keberadaannya di bandara Hong Kong, pada suatu pagi di Januari 2014 lalu. Termasuk Riyanti, seorang buruh migran Indonesia (BMI), yang dalam perjalanan pulang ke tanah air.

Dia pun mendekati perempuan itu, yang memperkenalkan diri sebagai Erwiana Sulistyaningsih, yang meninggalkan kampung halamannya Desa Pucangan, Ngawi, lebih dari tujuh bulan sebelumnya.

Riyanti pun bertanya, meminta, membujuk dan sedikit memaksa Erwiana membuka perban, yang ternyata untuk menutupi lebam serta kulit yang mengelupas, memperlihatkan luka yang belum lama terjadi.

Sambil memapah Erwiana untuk masuk ke dalam pesawat, Riyanti pun meminta perempuan berusia 22 tahun itu untuk menceritakan apa yang telah menimpa dirinya.

Diketahui kemudian Erwiana ditinggalkan begitu saja di bandara oleh majikannya, yang sengaja membelikan tiket untuk perjalanan pagi, agar Erwiana tidak banyak bertemu dengan orang lain.

Derita Erwiana

Setelah tiba di Hong Kong pada Mei 2013, melalui agen tenaga kerja PT Graha Ayukarsa, Erwiana ditempatkan di rumah majikannya yang bernama Law Wan-tung dan dijanjikan gaji sebesar HK$ 3.920 atau Rp 6 juta per bulan saat itu.

Namun sebulan setelah bekerja, majikannya tidak memberikan gaji yang disebut telah diberikan pada agen pengirimnya. Erwiana diklaim memiliki utang biaya keberangkatan, yang harus dibayar dengan memotong gajinya selama enam bulan.

Merasa tidak diperlakukan secara adil, Erwiana menyatakan keinginannya untuk berhenti dan ditolak oleh majikannya. Sejak itu siksaan bertubi-tubi mendera Erwiana, yang hanya mendapat makan satu piring nasi tanpa lauk sehari.

Sementara dia harus bekerja 18 jam dan istirahat selama empat jam sehari. Kelaparan dan kelelahan tidak seberapa, karena Erwiana juga disiksa secara fisik dengan pukulan menggunakan gantungan baju hingga gagang sapu.

Pengadilan Hong Kong, Selasa, 10 Februari 2015, menyatakan Law terbukti memukul Erwiana hingga giginya patah, memasukkan tabung besi dari mesin penyedot debu ke dalam mulut Erwiana, hingga lidahnya terpotong.

Law juga pernah menelanjangi Erwiana, lalu mengguyurkan air dingin saat musim dingin, setelah itu mengarahkan kipas angin pada Erwiana. Selain Erwiana, Law juga dinyatakan bersalah menyiksa seorang BMI lainnya, Tutik Lestari Ningsih.

Law disebut menampar dan menendang Tutik, kemudian melukai tubuh Nurhasanah. Law mengatakan pada Erwiana, bahwa suaminya sangat kaya dan punya banyak koneksi di Indonesia.

Vonis Bersalah

Pengadilan Hong Kong akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada Selasa pagi, setelah berbulan-bulan masa persidangan yang melelahkan, sejak sidang perdana pada 25 Maret 2014.

Law Wan-tung, wanita Hong Kong penyiksa Erwiana Sulistyaningsih
Law Wan-tung, warga Hong Kong yang menyiksa Erwiana. (Foto: Reuters)


Belum ada putusan tentang berapa lama hukuman untuk Law, yang ditangkap pada 20 Januari 2014 di ruang tunggu bandara, dalam perjalanannya melarikan ke Bangkok, Thailand.

“Kita terus pantau proses persidangan di Hongkong. Kita ingin hukuman yang setimpal bagi setiap majikan yang menganiaya TKI, “ kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Selasa.

Menurut Hanif, vonis hukuman berat terhadap pelaku penyiksaan harus dilakukan, agar menjadi pelajaran bagi semua pengguna jasa BMI di Hong Kong, dan kejadian sama tidak terulang.

Polisi Hong Kong yang dikutip Reuters, Selasa, menyebut Law dapat dijatuhi hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Lepas dari lama hukuman, apakah vonis bersalah terhadap Law bisa dilihat sebagai kemenangan bagi BMI?

Erwiana yang menyebut telah memberi maaf bagi majikannya, mengatakan sangat senang dengan putusan pengadilan, karena selain maaf keadilan tetap harus ditegakkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim Dengar Jeritan Keadilan Erwiana, TKI yang Disiksa Majikannya di Hongkong"

Post a Comment