Perdana Menteri Australia, Tony Abbott. |
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai cara protes pemerintah Australia atas pelaksanaan hukuman mati dua warganya justru kontra produktif. "Padahal yang diinginkan oleh pemerintah Australia itu adalah dilakukannya penundaan, bahkan dibatalkan," katanya di Jakarta, Ahad (15/2).
Hikmahanto mengatakan protes pemerintah Australia sudah sampai tahap melakukan intervensi, bahkan melakukan upaya 'embargo ekonomi' terhadap Indonesia. Belum lagi, upaya menekan Indonesia dengan tangan sekjen PBB.
"Ini menyulut kemarahan publik, elit, politisi dan pejabat di Indonesia. Sehingga publik menghendaki agar Presiden tidak menunda pelaksanaan hukuman mati," katanya. Sebelumnya, pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Tony Abbott mengklaim bahwa jutaan warga Australia muak dengan rencana eksekusi yang akan dilakukan Indonesia.
Hikmahanto menilai pemerintah Australia telah salah berhitung. Upayanya telah menjadi kontra produktif. Pemerintah Australia, ujarnya, dinilau sungguh merendahkan demokrasi di Indonesia karena seolah publik dan politisi tidak bisa bersuara dan tidak cerdas dalam menanggapi manuver Australia. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Hikmahanto: Protes Australia Justru Mempercepat Hukuman Mati"
Post a Comment