Mahkamah Agung India telah melarang pria Muslim untuk berpoligami. Bahkan India telah memecat seorang PNS di negara tersebut yang mengajukan pernikahan keduanya.
Dilansir dari onislam.net, Rabu
(11/2), Mahkamah agung memberikan kewenangan bagi negara untuk memecat
PNS yang melanggar aturan tersebut. "Hak untuk beribadah dan menyebarkan
agama apapun adalah bagian dari iman dan bukan praktek yang
bertentangan dengan ketertiban umum, kesehatan atau moral," ujar Hakim
TS Thakur dan AK Goel.
Hakim mengatakan, poligami bukan bagian integral dari agama. Pria yang beristri satu merupakan bagian dari reformasi dalam kekuasaan negara beradasarkan Pasal 25. Keputusan ini juga menguatkan keputusan pemerintah Uttar Pradesh untuk memecat seorang karyawan karena menikahi wanita untuk dijadikan istri kedua.
Seorang pengawas Irigasi Khursheed Ahmad Khan memiliki istri pertama Sabina Begum. Khursheed dipecat ketika mengajukan izin untuk pernikahan kedua dengan seorang wanita bernama Anjum Begum.(rol/kabarpapua.net)
Hakim mengatakan, poligami bukan bagian integral dari agama. Pria yang beristri satu merupakan bagian dari reformasi dalam kekuasaan negara beradasarkan Pasal 25. Keputusan ini juga menguatkan keputusan pemerintah Uttar Pradesh untuk memecat seorang karyawan karena menikahi wanita untuk dijadikan istri kedua.
Seorang pengawas Irigasi Khursheed Ahmad Khan memiliki istri pertama Sabina Begum. Khursheed dipecat ketika mengajukan izin untuk pernikahan kedua dengan seorang wanita bernama Anjum Begum.(rol/kabarpapua.net)
0 Response to "India Larang Pria Muslim Berpoligami, Hakim: Bagian dari Reformasi"
Post a Comment