Kasus Kaburnya Labora Sitorus, Kejagung: Lapas Sorong Salah Prosedur

Kejaksaan agung menilai Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat melakukan kesalahan saat melepas narapidana pemilik rekening gendut Aiptu Labora Sitorus.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Tony T Spontana, mengatakan, menilai lepasnya Aiptu Labora Sitorus akibat adanya permainan oknum LP Sorong, Papua Barat. Sehingga, pelepasan dilakukan tanpa sepengetahuan jaksa. "Mereka menerima surat pelepasan tidak dari jaksa. Saya yakin ini ada kesalahan prosedur," kata Tony kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).

Menurut dia, Kejaksaan Agung akan bekerjasama dengan Krjaksaan Tinggi dan Polda Papua untuk mencari keberadaan Labora. "Sekarang kami fokus mencari dimana yang bersangkutan berada untuk ditangkap dan melakukan eksekusi,” ujarnya.

Tony mengklaim pihaknya telah menyebar pasukan untuk mentelusuri keberadaan Labora yang ditenggarai masih berada di Sorong, Papua Barat.

"Sudah menyiapkan intelijen, bersama polri untuk mencarinya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua menemukan keberadaan Aiptu Labora Sitorus dikediamannya di Sorong, Papua Barat. Namun, bermodalkan surat pelepasan yang diterima dari Lapas Sorong, membuat Kajati Papua bersama kepolisian Papua kesulitan membawa kembali Labora ke Lapas.

"LS masih di Sorong, sudah ditemui dua mantan Kapolres yang meminta dia menyerah, tapi LS menolak dengan alasan sudah dibebaskan LP," kata Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw. (metro/kabarpapua.net)

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Tony T Spontana

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Kaburnya Labora Sitorus, Kejagung: Lapas Sorong Salah Prosedur"

Post a Comment