Neymar |
AS mengutip laporan dari Cadena Ser mengatakan, Hakim Pablo Ruiz menyatakan Baromeu dan Rosell bersalah. Bartomeu dihukum dua tahun dan tiga bulan penjara, sementara Rosell divonis tujuh tahun tiga bulan kurungan.
Seperti dilansir Football Espana, Selasa (24/3), Bartomeu dituduh melakukan penipuan fiskal dalam kasus yang berlangsung sejak 2013 lalu. Keduanya juga dituduh menggelapkan pajak Rp 1,9 triliun.
Blaugrana mendatangkan Neymar dari Santos pada musim panas 2013. Namun, kedatangan megabintang asal Brasil itu membuat Barcelona terlibat masalah. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Jaksa Minta Hukuman Penjara Presiden Barca Diundur"
Post a Comment