Bawaslu: Permendagri soal Pilkada Menyalin Aturan Sebelumnya


Bawaslu: Permendagri soal Pilkada Menyalin Aturan Sebelumnya
Badan Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penganggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 seperti menyalin peraturan serupa tahun sebelumnya.

"Terkesan lampiran tersebut merupakan copy-paste (menyalin) dari Permendagri sebelumnya sehingga tidak terdapat anggaran yang menyangkut tentang pengawas di TPS (tempat pemungutan suara). Lainnya ada beberapa kekurangan yang menjadi kebutuhannya KPU dan pengawas pemilu," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, di Jakarta, Rabu, 29 April 2015.

Nasrullah menyarankan Menteri Dalam Negeri segera membuat surat edaran untuk meluruskan Permendagri, terutama anggaran untuk satu pengawas per satu TPS dan pengawas partisipatif.

Menurut dia, perlu juga aturan untuk pengawasan partisifatif, yakni ruang untuk pengawasan yang melibatkan masyarakat. Hal yang tidak kalah penting adalah menyangkut kebutuhan-kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU), misalnya, alat peraga kampanye itu, dan lain-lain.

“Problem utama pengawas pemilu akibat dua persoalan tadi, yakni menyangkut Permendagri terbaru yang belum mencantumkan pengawas per TPS dan pengawasan partisipatif, karenanya ada beberapa solusi yang bisa segera diambil,“ tuturnya. (viva/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bawaslu: Permendagri soal Pilkada Menyalin Aturan Sebelumnya"

Post a Comment