Gugatan Terpidana Mati Duo Bali Nine Ditolak PTUN

Ditolak PTUN, Gembong Narkoba Bali Nine Berencana ke MK

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akhirnya menolak permohonan anggota Bali Nine, Andrew Chan, untuk membatalkan penolakan grasi Presiden Joko Widodo. Sementara itu kemungkinan Myuran Sukumaran, anggota Bali Nine lainnya, juga akan mendapatkan keputusan yang sama.
 Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, (6/4/2015), sebuah panel dari tiga hakim menjatuhkan putusan mereka untuk Chan. Keputusan itu menegaskan putusan mereka sebelumnya bahwa grasi dari presiden tidak dapat dianggap sebagai masalah administrasi negara.

Sukumaran dan Chan divonis pada 2006 sebagai pemimpin kelompok yang menyelundupkan heroin dari Indonesia. Pasangan ini dua dari 10 narapidana narkoba yang akan dieksekusi oleh regu tembak di Nusakambangan. Orang lain dalam kelompok ini termasuk warga negara Prancis, Brasil, Filipina, Ghana, Nigeria, dan Indonesia.
Jokowi menolak permohonan grasi kepada para narapidana tersebut meskipun permohonan pengampunan telah berulang-ulang diajukan oleh pemerintah Australia, Brasil dan Prancis.

Sukumaran dan Chan mengajukan banding di pengadilan tata usaha negara dengan alasan bahwa Jokowi tidak memberikan pertimbangan dari setiap kasus.

Dengan keputusan pengadilan yang menolak banding mereka, telah membuat duo Bali Nine tersebut kehabisan semua jalan untuk menempuh jalur hukum. Namun, kuasa hukum duo Bali nine masih ingin mengulur-ulur waktu eksekusi dengan mengajukan Constitutional Review atau pengujian konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi (MK). (beritaprima/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gugatan Terpidana Mati Duo Bali Nine Ditolak PTUN"

Post a Comment