KPAI Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara Bagi Pelaku Pelecehan di JIS

KPAI Apresiasi Putusan Pengadilan Atas Kasus JIS
Dua guru JIS Neil Bentleman (kanan) dan Ferdinant Tjiong (kiri) berada di tahanan untuk menunggu sidang pembacaan vonis kasus kejahatan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Vonis telah dibacakan terhadap dua terdakwa kasus kejahatan seksual dari tenaga kependidikan sekolah Jakarta Internasional School (JIS). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasikan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Atas putusan tersebut, KPAI sebagai lembaga negara yang memperoleh mandat pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak dan sejak awal melakukan pemantauan kasus ini sangat mengapresiasi putusan hakim," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, Kamis, 2 April 2015.

Selain itu, Asrorun menilai vonis ini menunjukan secara hukum memang benar terjadi tindak kejahatan seksual di sekolah bertaraf internasional tersebut yang melibatkan pendidik di lingkungan sekolah.

Asrorun juga menambahkan vonis ini harus menjadi pemicu untuk seluruh pihak guna meningkatkan pengawasan. Selain itu, hal ini membuktikan tidak ada yang kebal hukum atau tidak terjamah aturan hukum yang ada.

"Dengan vonis ini, KPAI juga meminta pemerintah dalam hal ini Kememdikbud untuk melakukan audit total terhadap keberadaan sekolah-sekolah bertaraf internasional," lanjut Asrorun.

Dia juga meminta Kemenaker perlu pengetatan izin terhadap guru asing terkait kompetensi prosfesional dan moral.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis kedua terdakwa yaitu Neil Bantleman dan Ferdinand. Keduanya dikenakan hukuman yang sama yakni 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPAI Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara Bagi Pelaku Pelecehan di JIS"

Post a Comment