Bupati Usungan PDIP Bonaran Situmeang Divonis 4 Tahun Penjara

Raja Bonaran Situmeang. [Antara]
Raja Bonaran Situmeang. [Antara]
  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana selama empat tahun penjara kepada Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang (RBS). Pengadilan Tipikor menyatakan Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.

"Masih pikir-pikir," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/5).

Dikatakan Priharsa, sikap KPK akan diputuskan setelah jaksa penuntut melaporkan putusan Pengadilan Tipikor kepada pimpinan KPK.

"Sikap akan diputuskan setelah jaksa melaporkan ke pimpinan," katanya.

Diberitakan, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang (RBS) diganjar pidana empat tahun penjara karena dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RBS berupa pidana penjara selama empat tahun pidana, denda sejumlah Rp 200 juta. Apabila tidak bisa digantikan maka diganti dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muchammad Muchlis, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).

Majelis hakim menilai, Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar untuk memperkuat kemenangannya dalam Pilkada Tapanuli Tengah. Bonaran dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan. Penuntut umum juga menuntut dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 8 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana tambahan dari penuntut umum dengan alasan, hak dipilih dan memilih adalah hak yang melekat dalam diri seseorang. Kecuali perbuatan terdakwa tergolong sebagai tindakan makar yang mengancam kedaulatan negara. (beritasatu/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bupati Usungan PDIP Bonaran Situmeang Divonis 4 Tahun Penjara"

Post a Comment