Hal dikarenakan dalam salah satu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), diterangkan pihak tergugat, yakni Menkumham, diwajibkan mencabut Surat Keputusan (SK) periahal kepengurusan sah Partai Golkar yang diberikan pada Agung Laksono.
"Maka dari hasil putusan PTUN ini juga yang berhak mengikuti Pilkada adalah hasil Munas Riau," kata Yusril usai menjalani proses putusan PTUN di Jakarta, Senin (18/5). Hasil putusan, lanjutnya, juga merupakan kemenangan bagi kubu Ical.
Yusril menjelaskan putusan PTUN hari ini juga menguatkan putusan selah pada awal April lalu. Dan untuk mencegah kebekuan kepengurusan, tambahnya, maka DPP Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau pada 2009 lalu.
"Artinya bahwa sebelum memiliki kekuatan hukum tetap, maka pengurus DPP Partai Golkar yang sah milik Munas Riau," tegasnya.
Pada hasil Munas Riau, Ical terpilih menjadi ketua umum Golkar. Sedangkan Agung Laksono menjadi wakilnya. Dan Idrus Marham menjabat sebagai sekretariat jendral Golkar. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Gugatan Kubu Golkar Ical Dikabulkan, Ini Komentar Yusril"
Post a Comment