Tak Setuju TNI Jadi Penyidik KPK, Komisi III: Kalau Jadi Pegawai Biasa KPK Tidak Apa

  Ketua Fraksi Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang dan Sekretaris Fraksi Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo.
Ketua Fraksi Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang dan Sekretaris Fraksi Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo.
Komisi III DPR RI tidak persoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut tenaga tambahan dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Anggota Komisi Hukum tersebut, Bambang Soesatyo mengatakan, jika untuk perkuatan institusi, perekrutan anggota militer tak melanggar undang-undang. "Kalau untuk pegawai biasa nggak apa-apa. Sifatnya perbantuan. Itu tidak menabrak undang-undang," kata Bambang, usai bedah buku di Jakarta, Ahad (10/5).

Namun, dikatakan anggota fraksi partai Golkar tersebut, agar KPK tak merekrut prajurit militer untuk dijadikan penyidik. Sebab, dikatakan dia, KPK akan melanggar peraturannya sendiri jika memasukkan unsur militer dalam penindakan korupsi. UU KPK hanya melegalkan tiga institusi penegak hukum sebagai pemasok penyidikan. Antara lain, Kepolisian bersama Kejaksaan, ditambah lagi dengan perekrutan penyidik yang dilakukan oleh KPK sendiri.

Akan tetapi, dikatakan dia, KPK boleh saja merekrut penyidik dari latar belakang militer. Hanya, dengan status pensiun. "Artinya dia (penyidik dari TNI) itu statusnya sipil," ujar dia.

Sebelumnya, KPK dan Mabes TNI berencana meningkatkan kerja sama dalam bidang penindakan korupsi. Dalam kerja tersebut, KPK membuka pintu bagi TNI untuk menempatkan prajuritnya sebagai penyidik atau pun pejabat dalam institusi antikorupsi itu.Bambang melanjutkan, penambahan penyidik di KPK itu memang diperlukan. Karena penindakan korupsi di Indonesia, tak bisa hanya mengandalkan penyidik-penyidik dari KPK.

Ketika ditanya apakah memungkinkan jika amandeman UU KPK 30/2002 oleh DPR memasukkan unsur TNI dalam penindakan perkara korupsi?Bambang mengatakan, bahwa perubahan undang-undang juga tak bisa menabrak undang-undang lainnya. Kata dia, "UU TNI (34/2004) tidak memasukkan fungsi TNI untuk penyidikan korupsi," ujar dia. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Setuju TNI Jadi Penyidik KPK, Komisi III: Kalau Jadi Pegawai Biasa KPK Tidak Apa"

Post a Comment