PBNU Minta Prostitusi Masuk Hukum Pidana

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendi Yusuf (kiri).
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendi Yusuf (kiri).
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta agar Pemerintah dan DPR memperkuat hukum prostitusi yang ada. Sebab, saat ini peraturan mengenai prostitusi tidak menjadi bagian hukum pidana.

"Jadi hukum yang ada hanya menjerat mereka (Mucikari) yang memperdagangkan manusia,"kata Ketua PP PBNU, Slamet Effendy Yusuf, Ahad (10/5).

Slamet meminta agar DPR segera proses pembaharuan di dalam KUHP dengan mencantumkan prilaku menyimpang yang dilarang agama. "Itu dimasukan dalam peraturannya pidananya,"ujarnya.

Slamet berharap dengan tertangkapnya muchikari tersebut membuat pemimpin negara lebih waspada. "Jangan sampai nanti ada korupsi dan gratifikasi yang menyodorkan perempuan. Dan itu terjadi,"kata Slamet. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PBNU Minta Prostitusi Masuk Hukum Pidana"

Post a Comment