Ini Komentar Sri Mulyani Usai Diperiksa Bareskrim

Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim Polri

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat menegaskan dirinya terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Saya mengikuti seluruh proses dan saya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Terima kasih," katanya memberikan keterangan seusai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Sri dalam pemeriksaan tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah menerbitkan surat bernomor S-85/MK02/2009 tanggal 12 Februari 2009 mengenai tata cara pembayaran kondensat jatah negara yang dikelola SKK Migas (dulu BP Migas) untuk diolah oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Surat itu dikaji menyeluruh oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal dengan mempertimbangkan surat dari Pertamina," katanya yang menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam sejak pukul 09.00 WIB.

Selain itu, ia menambahkan, adanya penerbitan surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukkan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondesat dengan beberapa persyaratan terkait tata kelola pembiayaan.

"Persyaratannya TPPI harus menyediakan jaminan pembiayaan yang sesuai ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat negara yang dilifting dan mengganti seluruh kerugian terminal bila TPPI gagal melifting kondensat yang telah direncanakan," jelas Sri.

Menurut dia, ada tiga kali pertemuan antara BP Migas dengan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dibawah Dirjen Anggaran untuk mengkaji seluruh kemungkinan terkait kesepakatan penjualan kondesat itu, dengan hasilnya rekomendasi penetapan tata laksana pembayaran.

Dalam pemeriksaan, Sri juga menjelaskan alasan dirinya memberikan persetujuan, karena pemerintah memiliki hak atas kondesat yang dikelola oleh SKK Migas dengan kewajiban TPPI untuk melunasi kondesat tersebut agar negara tidak merugi.

Kasus yang diperkirakan merugikan negara senilai 156 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,4 triliun ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2008-2010.

Sri Mulyani yang waktu itu menjabat sebagai Menkeu diduga mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan. Namun, tetap menyetujui cara pembayaran tidak langsung TPPI dalam penjualan kondensat jatah negara. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Komentar Sri Mulyani Usai Diperiksa Bareskrim"

Post a Comment