Ubah Izin Tambang, Kontrak Freeport di Papua Semakin Lama

Ubah Izin Tambang, Kontrak Freeport di Papua Semakin Lama
Menteri ESDM Sudirman Said bersalaman dengan Chairman Freeport-McMoran James R. Moffet, disaksikkan Presdir PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Jakarta (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

PT Freeport Indonesia menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, di Kementerian ESDM, Jakarta.

Perusahaan tambang multinasional ini setuju untuk mengubah izin pertambangannya, dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dengan begitu, izin pertambangan Freeport bisa diperpanjang 20 tahun.
Kepala Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa perusahaan tambang itu sepakat untuk menggunakan IUPK. Dengan begitu, perusahaan tambang multinasional itu berkesempatan untuk menambang lebih lama di Papua.

"Dengan berubahnya KK menjadi IUPK, operasi Freeport bisa diperpanjang dua puluh tahun," kata Dadan di Jakarta, Rabu 10 Juni 2015.

Dia melanjutkan bahwa perpanjangan kontrak bisa dilakukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir, atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.
Sekadar informasi, kontrak Freeport akan berakhir pada 2021 dan Freeport bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019.

Dadan melanjutkan, pemerintah belum bisa memastikan kapan pemberian IUPK kepada Freeport. "Dengan persetujuan Freeport ke IUPK, tahap berikutnya adalah finalisasi untuk dapat persetujuan pemerintah," kata dia.

Sementara itu, Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik hal itu. "Kami berkomitmen kepada UU yang berlaku di Indonesia," kata Maroef. (viva/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ubah Izin Tambang, Kontrak Freeport di Papua Semakin Lama"

Post a Comment