Melanggar HAM, Perda Larangan Pembangunan Tempat Ibadah di Tolikara Diselidiki


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tolikara untuk menyelidiki adanya peraturan daerah yang melarang pembangunan tempat ibadah baru di wilayah tersebut.

"Saya meminta bupati dan DPRD untuk membuka ulang arsip lama, yang bupati dan DPRD sekarang tidak tahu apakah benar ada perda itu," kata Tjahjo, Selasa (21/7).

Tjahjo mengatakan, jika memang ada Perda yang melanggar HAM, maka pihaknya akan melakukan klarifikasi dan membatalkan perda tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.

"Sudah menjadi tugas Pemerintah memberi kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang membangun tempat ibadah selain Gereja Injil di Indonesia (GIDI) karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut.

"Memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIdI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu," jelasnya.

Bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat perda yang melarang pembangunan Masjid. "Itu dalam bentuk peraturan bupati, Masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau Mushalla memang dari dulu ada," tambahnya.

Terkait akan hal itu, Mendagri meminta jajaran pemda dan DPRD setempat meninjau kembali perda tersebut. "Coba di DPRD ditinjau kembali, kalau satu agama saja tidak bisa (membangun tempat ibadah), apalagi kalau berbeda agama," jelasnya.

Selasa, Mendagri Tjahjo Kumolo mengunjungi lokasi insiden kerusuhan pada Hari Raya Idul Fitri, Jumat lalu (17/7), di Karubaga, Ibu Kota Tolikara. Dalam kunjungannya, Tjahjo menggelar pertemuan dengan kepala daerah, tokoh masyarakat, aparat serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkompida) setempat. (Republika)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Melanggar HAM, Perda Larangan Pembangunan Tempat Ibadah di Tolikara Diselidiki"

Post a Comment