Kraton Yogyakarta |
Gusti Prabu sebelumnya juga sudah dikukuhkan sebagai putera mahkota dengan nama Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamengkunegoro Sudibya Raja Putra Narendra Mataram.
Menurutnya, mereka memiliki dasar yang cukup kuat untuk mengangkat adik Sultan X tersebut sebagai raja baru di Kraton Yogyakarta. "Kita memiliki landasan kuat antara lain perjanjian Giyanti 13 Februari 1755, piagam Kedudukan presiden tanggal 19 Agustus 1945. Laku amanat Sultan IX tanggal 5 September 1945 dan UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya.
Karena itu kata dia, apa yang dilakukan Traah Ki Ageng Giring-Ki Ageng Pemanahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Trah Ki Ageng Giring-Ki Ageng Pemanahan ini selanjutnya menyampaikan surat pengangkatan Sultan XI tersebut ke Gusti Prabu di rumahnya kompleks Kraton Yogyakarta.
Sebelumnya, Paguyuban Trah Ki Ageng Giring – Ki Ageng Pamanahan mengukuhkan Gusti Bendoro Pangeran Haryo atau Prabukusumo sebagai Putra Mahkota dengan gelar Kanjeng Gusti Adipati Anom. Dengan begitu Ketua Paguyuban Trah Ki Ageng Giring – Ki Ageng Pamanahan, Satria Djojonegoro menyampaikan Gusti Prabukusumo akan dikukuhkan sebagai Sultan Hamengku Buwono XI.
Satria menjelaskan, pengukuhan Sultan Hamengku Buwono Xi dilakukan untuk mengisi kekosongan tahta di Kasultanan Ngayogyakarta. “Kekosongan tahta ini akibat dari sabdaraja 30 April 2015 yang telah mengubah nama Sultan Hamengku Buwono. Sehingga tidak lagi sesuai dengan angger-angger, paugeran, busaya, dan adat istiadat Yogyakarta,” kata Satria, Ahad (12/7).
Satria mengemukakan, pengukuhan dilakukan di bekas Pesanggrahan Ambarketawang. Hal tersebut dilaksanakan untuk mengingat perjuangan Sultan Hamengku Buwono I sebagai pendiri Kasultanan Yogyakarta. Sebagaimana dulu Sultan Hamengku Buwono sempat tinggal di Pesanggrahan Ambarketawang.
Menurut Satria, Trah Ki Ageng Gidang dan Ki Ageng Pamanahan wajib menjaga dan melanjutkan perjuangan amanah para leluhur. Terutama dalam melestarikan keberadaan Dinasti mataram. Maka itu, atas kesepakatan dari Paguyuban, Satria menuturkan, pihaknya akan segera menyampaikan surat pengukuhan pada Sultan Hamengku Buwono XI.
Seperti diketahui, Raja Kraton Yogyakarta secara mengejutkan mengeluarkan sabda raja pada 30 April. Mellaui sabda raja ini Sultan mengubah gelarnya dari Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat// menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama.
Bahkan perubahan gelar ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta meski dalam perjalanannya dicabut. Selain sabda raja yang mengubah gelarnya, Sultan X juga mengangkat GKR Pembayun putri sulungnya menjadi Putri Mahkota dengan gelar GKR Mangkubumi. (Republika)
0 Response to "'Pengangkatan Gusti Prabukusumo Menjadi Sultan Jogja XI Miliki Dasar yang Kuat'"
Post a Comment