Prof Romli: Pernyataan Ahok Semprot BPK Bisa Dipidanakan

 
Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah penistaan terhadap lembaga negara.

"Pernyataan-pernyataan gubernur DKI di media terhadap BPK RI merupakan penistaan terhadap lembaga negara karena mereka bertugas atas mandat Undang Undang Dasar dab Undang-Undang,"  ujar Romli dalam akun twitternya, @romliatma, baru-baru ini.

Atas penistaan yang dilakukan itu, sebut Romli, Ahok dapat dipidanakan.

"Penistaan terhadap lembaga negara dapat diancam pidana sesuai KUHP," imbuhnya.

Romli menambahkan BPK RI merupakan satu-satunya lembaga yang berdasarkan konstitusi dan undang-undang berwenang melakukan audit keuangan lembaga negara. Oleh karenanya, BPK RI tidak bisa dipandang tidak kredibel.

"Yang ganjil BPK RI lembaga tinggi negara sejajar dengan Presiden, MPR dan DPR. Bisa-bisanya disemprot seorang gubernur," tukasnya.

Di media masa Ahok antar lain menyebut BPK gila karena telah meminta laporan uang makannya dirinci secara detail dalam laporan keuangan pemerintah daerah DKI.

Tak hanya itu, Ahok pun menantang semua anggota BPK untuk membuktikan pajak yang dibayar serta melaporkan harta kekayaan ke KPK. Ahok ingin tahu apakah semua anggota BPK benar-benar bersih dan bebas dari korupsi.

Serangan-serangan Ahok itu bermula dari rapor merah yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI. BPK memberi nilai Opini Wajar Dengan Pengecualian dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah daerah DKI 2014 lantaran BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 Triliun. (RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prof Romli: Pernyataan Ahok Semprot BPK Bisa Dipidanakan"

Post a Comment