“Ya Dewi Yasin. Dia tertangkap tangan,” ujar Nurdin saat dikonfirmasi di Senayan, Selasa (20/10).
Menurut Nurdin, Hanura tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Dewi Yasin Limpo terkait kasus tangkap tangan tersebut. “Jika melakukan kesalahan tidak akan memberikan bantuan hukum,” terangnya.
Menurut Nurdin, sikap tegas partai juga akan diberikan kepada Dewi Yasin. Jika memang terbukti, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari partai dan DPR.
“Jika terbukti bersalah akan diberhentikan, kami mendukung upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya. (Merdeka)
0 Response to "Anggota DPR Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo ditangkap dalam OTT KPK"
Post a Comment