Polda Papua akan Berlakukan Jam Malam, Kasus Apa?

Polda Papua agendakan pemberlakuan jam malam 
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan pihaknya mengagendakan pemberlakuan jam malam di wilayah Papua dalam waktu dekat. Pemberlakuan jam malam ini terkait dengan semakin maraknya peredaran narkoba dan miras di provinsi paling ujung timur Indonesia ini.

"Selain narkoba yang sudah mulai merambah di Kota Jayapura, saya pikir ke depan, kita akan berlakukan jam malam, artinya pada pukul 24.00 WIT tidak ada lagi yang nongkrong di pinggir jalan," katanya di Jayapura, Rabu.

Menurutnya pemberlakuan jam malam ini adalah salah satu upaya preventif khusus dalam penanganan berbagai kasus kriminal termasuk kekerasan perempuan dan anak, dari pada penegakan hukum.

Dalam menyukseskan rencananya tersebut Kapolda akan bersinergi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menertibkan atau memberlakukan jam-jam tertentu agar semua kehidupan seperti itu, kalau tidak penting bisa diarahkan kembali ke rumah.

"Tidak nongkrong atau melakukan diskusi panjang lebar yang didampingi minuman keras, baik pabrikan maupun non-pabrikan dan mereka menerjamahkannya dengan cara lain setelah mengalami pengaruh miras," ujarnya.

Dia menjelaskan pencegahan lainnya yang akan dilakukan seperti penjual minuman keras yang pabrik sudah dibatasi jam jualnya.

"Biasanya jika sudah minum minuman keras, bisa saja berakhir pada tindakan kriminal lalu menuju ke ranah kekerasan dalam rumah tangga seperti pada perempuan dan anak," katanya lagi.

"Pola ini yang akan kita bahas bagaimana melakukan penegakan, seperti banyaknya anak-anak muda yang menghabiskan waktunya nongkrong yang mempengaruhi sikap dan cara pandangnya," ujarnya lagi. (Antara)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda Papua akan Berlakukan Jam Malam, Kasus Apa?"

Post a Comment