Pemkab Mimika Protes Keras Penghentian Anggaran Bandara/Pelabuhan

Pemkab Mimika protes keras penghentian anggaran bandara/pelabuhan  
Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memprotes keras keputusan Kementerian Perhubungan yang menghentikan pengalokasian anggaran untuk pembangunan lanjutan Bandara Mozes Kilangin Timika dan Pelabuhan Paumako.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika John Rettob kepada Antara di Timika, Minggu, mengatakan semula Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah berecana mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan lanjutan fasilitas terminal umum Bandara Mozes Kilangin Timika dan pembangunan fasilitas terminal penumpang di Pelabuhan Paumako.

Dana yang rencanya dikucurkan oleh Kemenhub senilai Rp180 miliar untuk pekerjaan lanjutan Bandara Mozes Kilangin Timika dan Rp150 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Paumako.

Namun kemudian Kemenhub menghentikan sementara penganggaran pembangunan lanjutan Bandara Mozes Kilangin Timika dan Pelabuhan Paumako. Kemenhub beralasan bahwa tanah Bandara Mozes Kilangin Timika merupakan tanah milik PT Freeport Indonesia, sedangkan tanah Pelabuhan Paumako merupakan tanah milik masyarakat.

"Kami akan tulis surat ke Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk menjelaskan fakta yang sesungguhnya bahwa fasilitas yang sekarang dibangun di Bandara Mozes Kilangin dibangun di atas tanah milik pemerintah, demikian pula dengan Pelabuhan Paumako tanahnya sudah dibebaskan oleh pemerintah," kata John.

Ia mengatakan bandara baru yang sedang dibangun oleh pemerintah di sisi selatan Bandara Mozes Kilangin Timika dimulai pekerjaannya sejak 2006. Pada 2007 Pemkab Mimika membebaskan tanah dari masyarakat seluas 65 hektare untuk pembangunan berbagai fasilitas umum di Bandara Mozes Kilangin.

"Kalau ditotal semua pekerjaan yang sudah jalan sudah lebih dari 50 persen. Pekerjaan bandara baru ini dilakukan secara keroyokan dengan dana APBN, APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Mimika. Kalau sekarang anggaran dari pusat dihentikan, ini sangat disayangkan," ujarnya.

Adapun tanah di kawasan Pelabuhan Paumako di Distrik Mimika Timur, katanya, sudah dibebaskan oleh Pemkab Mimika sejak 1999 seluas 500 hektare. Pemkab Mimika melakukan beberapa kali dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

John menduga bahwa keputusan penghentian sementara waktu pengalokasian anggaran pembangunan Bandara Mozes Kilangin Timika dan Pelabuhan Paumako lantaran Menteri Perhubungan menerima informasi yang keliru dari bawahannya.

"Setelah kami cek, ternyata ada kesalahan informasi dari tingkat bawah yang menyebutkan bahwa seolah-olah kami membangun bandara di atas tanah milik PT Freeport dan pelabuhan di atas tanah milik masyarakat. Padahal tidak demikian kenyataannya. Tanah bandara dan pelabuhan milik Pemda, jadi tidak ada persoalan untuk dibangun," jelas John.

Ia menambahkan, sebelum memulai pembangunan Bandara Mozes Kilangin Timika, maka beberapa waktu lalu sudah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Pemkab Mimika selaku pemrakarsa, PT Freeport selaku pengelola Bandara Mozes Kilangin Timika dan Kemenhub.

Tindak lanjut dari nota kesepahaman itu, dalam waktu dekat akan dibentuk Unit Penyelenggara Bandara Umum untuk mengoperasikan Bandara Mozes Kilangin Timika ke depan.

"Dalam MoU itu jelas menyebutkan bahwa PT Freeport akan menyerahkan seluruh fasilitasnya apabila semua fasilitas yang dibangun oleh pemerintah sudah selesai dan siap digunakan. Tapi ternyata anggaran pembangunan bandara maupun pelabuhan dihentikan. Ini membuat semuanya menjadi tidak jelas," ujar John kecewa.

John mengatakan keberadaan kedua fasilitas tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat kemajuan masyarakat tidak saja di Mimika, tetapi juga kabupaten-kabupaten lain di wilayah pegunungan tengah Papua.

"Ada sembilan kabupaten di wilayah pegunungan dan pesisir Mimika yang sangat tergantung dari suplai barang dari Timika. Harusnya ini menjadi perhatian serius dari Pusat," tuturnya.

Ia berharap dengan terbitnya Keppres Nomor 16 tahun 2015 tentang percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat maka pembangunan fasilitas Bandara Mozes Kilangin Timika dan Pelabuhan Paumako mendapat dukungan penuh dari Pusat.

Pasalnya, Keppres itu mengatur bahwa untuk mempercepat pembangunan masyarakat Papua dan Papua Barat maka akan dibangun pelabuhan internasional di Sorong Papua Barat dan Timika serta Jayapura di wilayah Provinsi Papua.

Selain itu, juga akan dibangun bandara internasional untuk pusat penyebaran ekonomi di Timika dan Jayapura.

"Kami sangat mengharapkan kementerian teknis ikut serta berperan dalam pembangunan Papua. Jangan sampai kebijakan kementerian teknis justru bertolak belakang dengan Keppres dan kebijakan Presiden Joko Widodo lainnya yang sangat peduli terhadap pembangunan masyarakat Papua," ujar John. (Antara)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Mimika Protes Keras Penghentian Anggaran Bandara/Pelabuhan"

Post a Comment