Polisi Mimika Selidiki Kaburnya Sembilan Kapal Eks Asing

Polisi Mimika selidiki kaburnya sembilan kapal eks asing  
Manajemen PT Minatama Mutiara membantah tudingan ada rekayasa dalam pelarian sembilan kapal eks asing dari kawasan Pelabuhan Paumako Timika pada 30 Desember 2015.

Staf PT Minatama Mutiara Agus Suryono kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan perusahaannya sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.

Kaburnya sembilan kapal penangkap ikan milik PT Minatama Mutiara tersebut sepenuhnya atas inisiatif 39 orang anak buah kapal (ABK) yang baru datang dari Tiongkok pada 24 Desember 2015.

"Kantor sama sekali tidak tahu. Semua petugas baik Syahbandar, Polisi Perairan, TNI AL, staf Kementerian Kelautan dan Perikanan, DKP dan lainnya juga kaget semua dengan kejadian ini," ujar Agus.

Sembilan kapal eks asing yang dibawa kabur oleh 39 ABK berkewarganegaraan Tiongkok tersebut yakni KM Kofiau 19, KM Kofiau 15, KM Kofiau 16, KM Kofiau 17, KM Kofiau 18, KM Kofiau 49, KM Ombre 50, KM Ombre 51 dan KM Ombre 52.

Kapal-kapal tersebut bersama 35 kapal ikan milik PT Minatama Mutiara lainnya sudah lebih dari satu tahun parkir di kawasan Pelabuhan Paumako Timika sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan moratorium perizinan usaha penangkapan ikan pada Oktober 2014.

Agus menerangkan bahwa saat membawa kabur sembilan kapal tersebut, 39 ABK WN Tiongkok tersebut tidak mengantongi paspor dan dokumen berlayar lainnya.

"Paspor mereka kami tahan saat para ABK tersebut tiba di Timika. Sedangkan dokumen kapal semuanya ada di Syahbandar untuk keperluan pemeriksaan selama adanya moratorium. Kini paspor para ABK yang kabur dengan kapal itu sudah kami serahkan ke pihak Kantor Imigrasi Tembagapura di Timika," jelas Agus.

Ia juga mengakui tim Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah datang ke Timika pada pekan lalu untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kami berharap mudah-mudahan sembilan kapal tersebut bisa ditangkap kembali oleh aparat," ujarnya.

Agus memperkirakan sembilan kapal yang kabur tersebut sudah berlayar hingga ke luar wilayah perairan Indonesia.

"Setelah mengetahui kejadian tersebut, tanggal 31 Desember 2015 kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Mimika, Pangkalan TNI AL Timika dan pihak-pihak terkait lainnya. Kalau memang sembilan kapal itu terus berlayar tanpa singgah-singgah, kapal-kapal itu sudah sampai di luar wilayah perairan Indonesia, tapi belum sampai di Tiongkok karena pelayaran ke sana butuh waktu 14-15 hari," jelasnya.

Atas kejadian itu, kini sebanyak 35 kapal ikan milik PT Minatama Mutiara yang berlabuh parkir di kawasan Pelabuhan Paumako sudah diikat dan dibawa masuk ke sekitar dergama Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI).

Demikian pun dengan peralatan navigasi untuk kepentingan berlayar kapal-kapal tersebut sudah diturunkan dan diamankan oleh pihak KKP.

Saat ini masih tersisa 43 orang WN Tiongkok yang bekerja sebagai ABK pada 35 kapal ikan milik PT Minatama Mutiara tersebut. (Antara)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Mimika Selidiki Kaburnya Sembilan Kapal Eks Asing"

Post a Comment