Ketika Segel Kotak Suara Dibuka KPU

Ketika Segel Kotak Suara Dibuka KPU : aktual.co

Pembukaan kotak suara paska penetapan seharusnya dilakukan atas rekomendasi Bawaslu dan karena perintah putusan MK.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik menyatakan pembukaan kotak suara yang dilakukannya di seluruh Indonesia tidak melanggar aturan. Karena pembukaan kotak suara yang diinstruksikannya ke KPUD tingkat propinsi dan kabupaten/kota merupakan amanat Mahkamah Konstitusi.

Amanat dimaksud mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dimana disebutkan bahwa apabila ada sengketa maka KPU wajib menyertakan alat bukti.

Alat bukti inilah yang dimaksudkan KPU dipersiapkan guna menghadapi jalannya persidangan yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar pada Rabu (6/8) besok.
Sementara alat bukti yang musti dipersiapkan berada di dalam kotak suara, karenanya KPU menginstruksikan ke KPUD tingkat propinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak suara. Khususnya untuk mengambil dan menggandakan formulir model A5 PPWP dan formulir model C7 PPWP.

Pembukaan kotak suara berlanjut dengan kecaman berbagai pihak. Utamanya Tim Hukum Merah Putih (Prabowo-Hatta) yang mengajukan permohonan sengketa pilpres ke MK. Belakangan kecaman terus bermunculan, baik dari pengamat, pemerhati pemilu, ahli hukum, politisi Senayan, termasuk dari partai pengusung pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi menilai tindakan KPU sebagai tindakan yang ceroboh. Karena MK hingga kini belum pernah memberikan kesimpulan, apa alat bukti yang harus dipersiapkan KPU. Tindakan KPU membuka kotak suara justru menimbulkan spekulasi adanya intervensi dari pihak lain.

Pengamat politik dan juga pemerhati pemilu Ray Rangkuti mendesak Badan Pengawas Pemilu untuk menghentikan langkah KPU tersebut. Pasalnya, keputusan pembukaan kotak suara dilakukan sepihak oleh KPU tanpa melibatkan Bawaslu dan peserta pilpres.

Mantan Komisioner KPU Syamsul Bahri mengatakan pembukaan kotak suara melanggar
aturan yang dibuat KPU sendiri. Yakni aturan menyangkut tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilpres 2014. Menurutnya, untuk membuka segel atau gembok surat suara ada aturannya, baik waktu, siapa yang membuka dan siapa yang harus turut serta dalam pembukaan tersebut.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menyatakan bahwa surat edaran KPU bukan bagian peraturan perundang-undangan. Keberadaannya tidak bisa mengatur hal teknis diluar institusi KPU. Dalam hal ini MK yang berwenang penuh setelah disengketakan, sementara KPU sudah selesai paska ditetapkannya hasil pilpres 2014.
Mantan Ketua MK yang juga mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta mempertanyakan motif dibalik tindakan KPU membuka kotak suara. Juru bicara Jokowi-JK, Poempida Hidayatullah menyatakan tindakan KPU salah. Poempida mengingatkan jika tidak ada aturannya, maka tindakan KPU mengindikasikan adanya intervensi pada proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain menyebut KPU telah melakukan kesalahan fatal dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Karena pembukaan kotak suara paska penetapan seharusnya dilakukan atas rekomendasi Bawaslu dan karena perintah putusan MK.

Yurisprudensi 'Kotak Suara'

Permasalahan kotak suara ini sebenarnya pernah terjadi dalam pemilu. Dari demokrasi pada pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif hingga pilpres. Dalam Pilkada di Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur pada awal Maret 2014 misalnya.

Karena sebab musabab kotak suara Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUP) Sumba Barat Daya dibakar. Riak muncul bermula dari sengketa Pilkada setempat, kotak suara di dua kecamatan.

Awalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan salah satu pasangan calon kada. Yakni kotak suara di dua kecamatan untuk dibuka di persidangan. Ujungnya, MK urung membuka kotak suara karena kotak suara baru dibawa di penghujung persidangan (putusan).
Calon kada yang mengajukan permohonan sengketa kada kalah. Tidak puas atas putusan MK, pasangan kada membawa masalah kotak suara di dua kecamatan tersebut ke ranah pidana. Hasilnya mengejutkan, pelapor dinyatakan sebagai pemenang pilkada.

Ini setelah pihak kepolisian membuka kotak suara di dua kecamatan dan dilakukan rekapitulasi ulang. Massa pendukung calon yang dinyatakan kalah tidak terima, Kantor KPUD Sumba Barat Daya menjadi korbannya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam pembakaran kantor penyelenggara pemilu tersebut.

Masalah kotak suara ini juga terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada awal Maret 2014 lalu. Singkatnya, Ketua komisi dan anggota KPUD setempat dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini setelah 1.120 surat suara di dalam kotak suara di dua TPS hilang, MK memutuskan pilkada ulang.

Sebelum itu, pada 4 Januari 2013 pasangan calon kepala daerah Sampang mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sampang. Pasalnya, KPUD Sampang diduga melakukan pelanggaran dengan membuka 80 kotak suara secara sepihak.

Tidak Melibatkan SaksiMenilik Surat Edaran KPU sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, edaran KPU diterbitkan dua kali. Pertama SE Nomor 1446 tang ditujukan untuk KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan perintah mengambil form model A5 PPWP dan form model A7 PPWP.

Kedua, SE bernomor 1449 yang ditujukan kepada KPU provinsi seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Khusus untuk SE 1446 tertanggal 25 Juli 2014 sebagaimana didapatkan sumber Aktual.co, dalam pengantarnya KPU menyatakan alasan penerbitan surat edaran, dimana dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres secara nasional saksi pasangan calon menyampaikan keberatannya.

"Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden mempermasalahkan keberadaan pemilih yang menggunakan formulir model A5 PPWP (DPTb) dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK dan menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara di TPS (DPKTb)," demikian bunyi poin pertama surat edaran KPU dimaksud sebagaimana dikutip Aktual.co, Kamis (31/7).

KPU Pusat meminta KPU tingkat propinsi dan kabupten/kota menyiapkan salinan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP yang telah dilegalisir serta segera menyampaikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pengambilan dua form itu diminta agar melibatkan Panwaslu Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian.

Setelah formulir A5 PPWP dan C7 PPWP digandakan, formulir asli kemudian dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula. KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota selanjutnya diminta melegalisir salinan dua formulir tersebut melalui Kantor POS.

Oleh: Soemitro
Sumber: aktual.co

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ketika Segel Kotak Suara Dibuka KPU"

Post a Comment