Pembentukan Kantor Transisi oleh Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah upaya
mendikte dan meneror Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini melecehkan dan
mengkudeta kewenangan sembilan hakim MK yang dijamin oleh konstitusi
untuk memproses gugatan hasil pemilu.
"Ketika gugatan
hasil Pilpres 2014 didaftarkan dan diterima oleh MK, maka keputusan KPU
terkait hasil Pilpres 2014 dapat dinyatakan masih dalam area yang
secara konstitusional belum final dan mengikat. Belum ada pemenang
Pilpres 2014," kata Kisman Latumakulita, Direktur Eksekutif ISIS
(Insitute for Strategic and Indonesia Studies) pada Kamis (7/8/2014) sebagaimana dilansir oleh Aktualdotco.
Meski
demikian, sambungnya, Jokowi-JK merasa telah memenangkan Pilpres 2014
secara final dan mengikat dengan membentuk Kantor Transisi. Bahkan
mereka membuat rencana pembentukan kabinet dan program aksi.
"Karena
itu, kami berpandangan, ketika pihak Jokowi-JK mengumumkan dan
meresmikan Kantor Transisi, maka langkah ini dapat dikatakan melawan
proses konstitusional yg sedang berlangsung," imbuhnya.
Langkah
Jokowi-JK membentuk Kantor Transisi juga dapat dikatakan mengkudeta
kewenangan hakim MK yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk
menguji dan memutuskan pemenang Pilpres 2014.
"Pembentukan
Kantor Transisi oleh Jokowi-JK telah melecehkan kapasitas keilmuan
hakim MK dalam menguji hasil Pilpres, dan menganggap bahwa hasil Pilpres
2014 telah final dan mengikat, padahal 9 hakim MK sedang menguji
keputusan KPU tersebut," imbuhnya.
0 Response to "Bentuk Rumah Transisi, Jokowi-JK Dituduh Dikte dan Teror MK"
Post a Comment