Bentuk Rumah Transisi, Jokowi-JK Dituduh Dikte dan Teror MK

Pembentukan Kantor Transisi oleh Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah upaya mendikte dan meneror Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini melecehkan dan mengkudeta kewenangan sembilan hakim MK yang dijamin oleh konstitusi untuk memproses gugatan hasil pemilu.

"Ketika gugatan hasil Pilpres 2014 didaftarkan dan diterima oleh MK, maka keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2014 dapat dinyatakan masih dalam area yang secara konstitusional belum final dan mengikat. Belum ada pemenang Pilpres 2014," kata Kisman Latumakulita, Direktur Eksekutif ISIS (Insitute for Strategic and Indonesia Studies) pada Kamis (7/8/2014) sebagaimana dilansir oleh Aktualdotco.
 
Meski demikian, sambungnya, Jokowi-JK merasa telah memenangkan Pilpres 2014 secara final dan mengikat dengan membentuk Kantor Transisi. Bahkan mereka membuat rencana pembentukan kabinet dan program aksi.

"Karena itu, kami berpandangan, ketika pihak Jokowi-JK mengumumkan dan meresmikan Kantor Transisi, maka langkah ini dapat dikatakan melawan proses konstitusional yg sedang berlangsung," imbuhnya.

Langkah Jokowi-JK membentuk Kantor Transisi juga dapat  dikatakan mengkudeta kewenangan hakim MK yang secara konstitusional diberi kewenangan untuk menguji dan memutuskan pemenang Pilpres 2014. 

"Pembentukan Kantor Transisi oleh Jokowi-JK telah melecehkan kapasitas keilmuan hakim MK dalam menguji hasil Pilpres, dan menganggap bahwa hasil Pilpres 2014 telah final dan mengikat, padahal 9 hakim MK sedang menguji keputusan KPU tersebut," imbuhnya.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bentuk Rumah Transisi, Jokowi-JK Dituduh Dikte dan Teror MK"

Post a Comment