Paripurna DPR Putuskan Pilkada Lewat DPRD

Jakarta - DPR resmi memutuskan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Parlemen memutuskan untuk menggunakan mekanisme pilkada lewat DPRD. 

Keputusan itu diambil melalui mekanisme voting. Mekanisme pilkada lewat DPRD dipilih oleh 226 anggota. Sedangkan pilkada langsung 135 anggota. Total suara sebanyak 361 suara.

"Rapat paripurna DPR memutuskan lewat DPRD, setuju," kata Priyo, dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Adapun Fraksi Partai Demokrat walkout dari sidang paripurna ini.


Berikut penghitungan hasil voting RUU Pilkada yang setuju pilkada langsung:
1. Fraksi Golkar: 11 orang
2. Fraksi PDIP: 88 orang
3. Fraksi PKB: 20 orang
4. Fraksi Hanura: 10 orang
5. Fraksi Demokrat: 6 orang
Jumlah anggota yang memilih pilkada langsung: 135 orang

RUU Pilkada yang setuju lewat DPRD:
1. Fraksi Golkar: 73 orang
2. Fraksi PKS: 55 orang
3. Fraksi PAN: 44 orang
4. Fraksi PPP: 32 orang
5. Fraksi Partai Gerindra: 22 orang
Jumlah anggota yang memilih pilkada lewat DPRD: 226 orang

Sumber foto: inilah.com

Subscribe to receive free email updates: