BANTUL - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum bersikap terkait pascapenangkapan pengurus partai ini, Eko Yulianto karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Bantul, Aryunadi saat dikonfirmasi, Kamis mengatakan, jajaran internal partai belum melakukan komunikasi resmi terkait tertangkapnya Wakil Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga PDIP oleh Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Senin (15/9) lalu.
"Belum ada komunikasi di internal partai terkait masalah itu (penangkapan), termasuk bantuan hukum juga belum ada pembicaraan ke arah sana," katanya.
Namun demikian, kata dia partai menyerahkan kepada keluarga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul periode 2009-2014 tersebut, jika nantinya memang ada permintaan pendampingan hukum.
"Kalau keluarga menginginkan (ada bantuan hukum) nanti dapat dikomunikasikan, kami juga akan bertemu dengan keluarga bagaiman," kata Aryunadi.
Eko Yulianto saat ini masih diamankan di Markas Polres Bantul, meski begitu Aryunadi mengakui sudah menjenguk rekan politik asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, untuk sebatas memberikan dukungan moral kepada yang bersangkutan.
"Untuk penyelidikannya itu kewenangan polisi, makanya kami tunggu hasil perkembangannya nanti seperti apa," katanya.
Sementara itu, ditanya terkait status Eko Yulianto di struktural partai berlambang banteng moncong putih pascapenangkapan ini, pihaknya belum memikirkan itu karena menurutnya ini kriminal pribadi tidak ada sangkut paut dengan partai.
Eko Yulianto ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Sumbermulyo Senin (15/9), penangkapan itu bermula dari tertangkapnya seorang perempuan yang kedapatan membawa narkoba di depan pasar Bantul, dari hasil pemeriksaan diketahui Eko juga berkaitan dengan barang haram itu.
Kapolres Bantul AKBP Surawan mengatakan, Eko Yulianto saat ini telah diamankan di Polres Bantul untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus, dalam penangkapan di rumahnya itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram. (ROL/kabarpapua.net)