Bonaran Laporkan Bambang Widjojanto ke KPK


Raja Bonaran Situmeang--MI/Susanto
Raja Bonaran Situmeang (MI)
Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ke KPK. Ini terkait nota pembelaan (pleidooi) yang disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Keterangan Akil Mochtar yang dalam pledoinya mengatakan Pak Bambang Widjojanto pernah minta tolong dong kepada Akil Mochtar dalam Pilkada Kota Waringin. Pilkada Kota Waringin kan kontrofersial," ujar dia saat memasuki Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).

Bonaran yang juga tersangka suap terhadap Akil itu menerangkan, Bambang bertindak sebagai pengacara yang berperkara di gugatan Pilkada Kota Waringin Barat pada tahun 2010 lalu. Bambang menjadi kuasa hukum bagi pasangan calon nomor urut dua, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Dalam perkara itu, pasangan nomor 1, Sugianto Sabran-Eko Soemarno, menang dalam hasil penghitungan KPUD Waringin Barat. Namun putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VII/2010 membatalkan putusan KPUD dan memenagkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dibela Bambang Widjojanto.

Bonaran menjelaskan, Bambang Widjojanto sempat memohon pada Akil untuk memenangkan perkara di Pilkada Waringin Barat itu. "Di dalam kasus Pilkada Kota Waringin. Mereka ketemu di mobil, sebagai advokat tidak boleh itu," tutur dia.

"Pak Akil Mochtar mengatakan, jangan sok bersihlah kan berarti ada yang kotor dong. Maka saya akan laporkan hari ini," tambah Bonaran. (metrotv)

Subscribe to receive free email updates: