Sharia Village, Langkah Awal Pembangunan Ekonomi Islam di Indonesia


jejak kaki Sharia Village, Langkah Awal Pembangunan Ekonomi Islam di Indonesia

Oleh: Siti Nur Rosifah, Mahasiswi Jurusan Ilmu Ekonomi Islam FE Universitas Indonesia 2013, Peserta Program Pembinaan SDM Strategis Nurul Fikri Angkatan VII

Sewaktu duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), kita sering mendengar pepatah “Sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit”. Pada saat itu mungkin implementasi dari pepatah tersebut adalah dalam hal menabung. Misalnya saja, jika kita menginginkan suatu benda untuk dibeli dan saat ini uang yang kita miliki belum mencukupi.

Pepatah tersebut menyemangati jiwa-jiwa kita untuk mulai menabung sedikit demi sedikit, hingga pada suatu titik tabungan kita telah mencukupi untuk membeli barang tersebut. Dari pemahaman tersebut, saya menarik sebuah kesimpulan sederhana bahwa sesuatu yang besar tidak akan menjadi besar dan terwujud jika tidak diawali dengan sesuatu yang kecil.

Lalu apa hubungannya dengan ekonomi Islam? Ekonomi Islam di Indonesia merupakan suatu hal besar yang ingin kita wujudkan. Dan untuk membangun ekonomi Islam di negara yang cukup besar ini perlu dimulai dari wilayah yang kecil terlebih dahulu. Di sini saya menekankan pembangunan “Sharia Village” sebagai langkah awal manifestasi ekonomi Islam di Indonesia yang substantif dan inklusif.

Pemikiran bahwa ekonomi Islam tidak dapat diterapkan di negara yang tidak menjadikan syariat Islam sebagai dasar hukum terkadang membuat kita para pejuang ekonomi Islam berpikir bahwa kita harus mengubah sistem hukum di Indonesia agar sesuai dengan Islam.

Namun pada praktiknya hal itu masih sangat sulit terlaksana. Sistem hukum Indonesia yang tidak menjadikan hukum Islam sebagai landasannya sudah begitu mengakar dalam kehidupan masyarakat kita. Sistem hukum yang menjadikan UU buatan manusia sebagai sumber hukum tertingginya. Tentu saja sesuatu yang sudah mengakar itu tidak mudah dihilangkan sama sekali secara langsung dari Indonesia ini. Jika memikirkan sistem memang tidak ada habisnya.

Dari sini lah pemikiran mengenai “Sharia Village” muncul. Daripada kita harus memikirkan tentang perubahan sistem di Indonesia yang entah kapan terwujud, alangkah lebih baik jika kita langsung terjun ke masyarakat mempraktikkan apa-apa yang ada dalam ekonomi Islam diawali dengan lingkup terkecil dari suatu negara, yaitu desa. Dengan memanfaatkan desa, kita tidak perlu memikirkan sistem yang begitu rumit. Yang perlu kita lakukan hanya bagaimana agar masyarakat memahami dan merasakan sendiri mana sistem ekonomi yang menyejahterakan mereka dan mana yang justru menyengsarakan mereka selama ini.

Berbagai perguruan tinggi saat ini sudah banyak membuka program studi ekonomi Islam. Mahasiswa lulusan program studi inilah yang nantinya akan kita manfaatkan untuk pembangunan Sharia Village ini. Mereka yang sudah menempuh pendidikan ekonomi Islam dapat kembali ke desanya untuk membumikan ekonomi Islam yang sudah mereka pelajari selama di perkuliahan. Masyarakat desa tentunya akan sangat senang jika pemudanya kembali ke desa dan mau berkontribusi demi kemajuan desanya. Berbagai hal dapat dilakukan untuk membuat masyarakat desa merasakan secara langsung bagaimana sistem ekonomi Islam itu.

Sebagai langkah awal, mahasiswa dapat berkumpul untuk bekerja sama membuat satu Sharia Village sebagai desa percontohan. Pertama sekali, perlu diadakan penyuluhan kepada masyarakat desa bahwa kita umat Islam mempunyai sumber hukum yang lengkap dan sempurna, serta bebas dari cacat yang melingkupi semua kebutuhan manusia, yaitu Al-Quran dan Sunnah. Kemudian memberikan pemahaman bahwa sekulerisme tidak ada dalam Islam. Islam merupakan agama yang sempurna mengatur kehidupan manusia, baik itu dalam hubungannya dengan Allah sebagai hamba, maupun hubungan dengan sesama manusia sebagai makhlukNya.

Urusan ibadah dan muamalah sudah diatur dengan begitu jelas dalam ajaran Islam dan tidak ada pemisahan di antara keduanya. Anak-anak sudah harus diajarkan praktik muamalah secara langsung agar mereka paham mengenai transaksi-transaksi apa saja yang dilarang dalam Islam, tidak hanya praktik ibadah seperti sholat saja. Pengajaran ibadah dan muamalah harus dilakukan secara seimbang agar praktik sekulerisme tidak terus menerus dilaksanakan. Pemberian pemahaman secara teori kepada masyarakat desa dilanjutkan dengan praktik secara langsung.

Di Sharia Village, mahasiswa dapat bekerja sama mendirikan lembaga keuangan semacam Baitul Maal wat Tamwil(BMT) misalnya. Di BMT ini praktik jual beli, pinjam meminjam, dan praktik muamalah lainnya dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Tidak hanya BMT, berbagai praktik dari kaidah fiqih muamalah harus diterapkan dalam masyarakat desa hingga mereka mengerti bahwa memang Islamlah jalan hidup mereka. Setelah Sharia Village ini berhasil menyejahterakan masyarakatnya, media dapat meliput untuk memberitahukan kepada masyarakat luas tentang keberhasilan ini agar kelak muncul Sharia Village lainnya, hingga terbentukSharia Country, Indonesia.

Namun jika berbicara masyarakat luas di Indonesia, kita tidak dapat membantah bahwa Indonesia merupakan negara majemuk dengan berbagai agama di dalamnya. Sering muncul anggapan bahwa ekonomi Islam hanyalah berlaku untuk umat Islam saja hingga muncul kesan eksklusif dan bahkan mungkin dapat menimbulkan perpecahan dari masyarakat Indonesia sendiri. Perlu ditegaskan kembali bahwa Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan, dan jin, apalagi sesama manusia. Yang kita perlukan jika berada dalam kondisi seperti di Indonesia ini adalah dengan mengislamkan ekonomi masyarakat, bukan mengislamkan masyarakat itu sendiri. Dengan mengislamkan ekonomi masyarakat maka ekonomi Islam akan terlihat inklusif. Karena jika masyarakat, entah itu masyarakat muslim ataupun non muslim, sudah paham mengenai ekonomi Islam, otomatis mereka dapat melihat mana sistem yang lebih baik bagi mereka.

Sebuah langkah awal dari sebuah Sharia Village dapat menjadi suatu perubahan besar bagi ekonomi Indonesia. Mundurnya umat Islam belakangan ini adalah karena mereka semakin jauh dari ajaran Islam. Jika ingin Islam kembali jaya, sudah seharusnya kita sebagai umat Islam di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia untuk menerapkan value yang diajarkan dalam Islam. Kuncinya sudah Allah berikan dalam Surat Ar-Ra’d ayat 11, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa-apa yang pada diri mereka”. Kita menginginkan Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera dengan ekonomi Islam, maka kita harus berusaha menerapkan ekonomi Islam itu dari hal-hal yang kecil terlebih dahulu, Sharia Village.

Dimuat oleh Islampos.com

Subscribe to receive free email updates: