Lambang Partai Papua Bersatu |
Jayapura - Melalui
surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) RI Nomor
AHU-000711.60.10.2014, sebuah partai lokal bernama Partai Papua Bersatu telah
disahkan berdirinya. Tercatat dalam surat keputusan itu Chris Fonataba sebagai ketua umum partai. Pendirian partai lokal di Papua ini, selain
sebagai aspirasi dari masyarakat Papua juga merupakan amanat UU No 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Aturan
mengenai pendirian partai lokal di Papua diatur secara khusus dalam pasal 28 UU
tersebut, di mana pada ayat 1 menyebutkan , “Penduduk Provinsi Papua dapat
membentuk partai politik.” Sementara pada pasal 2 mengatur tentang
keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Namun masih
menyisakan masalah, apakah partai lokal yang dibentuk ini nantinya akan hanya
memperebutkan 14 kursi yang disediakan bagi perwakilan adat di Papua ataukah
bisa bersaing dengan partai nasional lainnya untuk memperebutkan semua kursi
yang ada di DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Papua.