Partai Lokal Pertama di Papua Resmi Berdiri

Lambang Partai Papua Bersatu - Jubi/IST
Lambang Partai Papua Bersatu

Jayapura - Melalui surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) RI Nomor AHU-000711.60.10.2014, sebuah partai lokal bernama Partai Papua Bersatu telah disahkan berdirinya. Tercatat dalam surat keputusan  itu Chris Fonataba sebagai ketua umum partai.  Pendirian partai lokal di Papua ini, selain sebagai aspirasi dari masyarakat Papua juga merupakan amanat UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.


Aturan mengenai pendirian partai lokal di Papua diatur secara khusus dalam pasal 28 UU tersebut, di mana pada ayat 1 menyebutkan , “Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.” Sementara pada pasal 2 mengatur tentang keikutsertaan dalam pemilihan umum.

Namun masih menyisakan masalah, apakah partai lokal yang dibentuk ini nantinya akan hanya memperebutkan 14 kursi yang disediakan bagi perwakilan adat di Papua ataukah bisa bersaing dengan partai nasional lainnya untuk memperebutkan semua kursi yang ada di DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Papua.

Subscribe to receive free email updates: